Gray kemudian dijatuhi sanksi dengan deportasi atau pengusiran dari Indonesia dan akan dicekal masuk ke Indonesia untuk waktu tertentu. "Yang bersangkutan akan dideportasi karena sejumlah pelanggaran tersebut. Dia akan kami deportasi menyesuaikan jadwal penerbangan ke negara asalnya," tutupnya.
Sementara itu, kepada media, Gray kemarin tetap bersikukuh tidak bersalah. Ia juga enggan minta maaf. “Saya tidak bersalah,visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar menegai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT,” tukasnya. (ris)