Viral Sebut Bali Ramah LGBT, WN Amrik dan Pasangannya Dideportasi

- Rabu, 20 Januari 2021 | 11:18 WIB
Kristen Gray dan pasangannya dideportasi.
Kristen Gray dan pasangannya dideportasi.

DENPASAR- Kasus Kristen Gray yang viral di media sosial karena mengajak orang ke Bali di tengah pandemi Covid-19 dan kemudian membeberkan aktifitasnya di Bali yang menarik bagi publik membuat Kementerian Hukum dan HAM Bali bertindak cepat.

Kemenkumham Bali langsung menyelidiki keberadaan Kristen Gray yang kemudian memanggil Kristen Gray melalui sponsornya di Bali yaitu IGW. Kristen Gray yang memiliki nama lengkap Kristen Antoinette Gray dipanggil oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa (19/1) untuk dimintai keterangan. 

Setelah memenuhi panggilan Kemenkuham, Kristian Grey yang datang bersama pasangan sesama jenisnya Michele Alexander dicecar oleh pihak Kemenkuham seputar cuitan tersebut yang dianggap meresahkan masyarakat. "Kami melakukan penelusuran terhadap cuitan Kristian Grey, kami menemukan bahwa dia membuat pernyataan meresahkan seperti tentang Bali nyaman bagi LGBT, kemudian dia juga mengatakan tentang akses ke Bali di masa Covid-19," beber Kakanwil Kemenkuham Bali Jamaruli Manihuruk.

Cuitan tersebut dinilai membahayakan oleh Kemenkuham karena melanggar UU Karantina Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Karena cuitan dan tindakan Gray patut diduga berbahaya dengan cuitannya di akun @kristentootie pada 17 Januari kemarin," ungkap Jamaruli.

Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Gray juga dianggap melanggar karena melakukan bisnis di Bali yaitu bisnis e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Gray kemudian dijatuhi sanksi dengan deportasi atau pengusiran dari Indonesia dan akan dicekal masuk ke Indonesia untuk waktu tertentu. "Yang bersangkutan akan dideportasi karena sejumlah pelanggaran tersebut. Dia akan kami deportasi menyesuaikan jadwal penerbangan ke negara asalnya," tutupnya.

Sementara itu, kepada media, Gray kemarin tetap bersikukuh tidak bersalah. Ia juga enggan minta maaf. “Saya tidak bersalah,visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar menegai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT,” tukasnya. (ris)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X