INGAT..!! Bantuan Bencana Hanya Satu Pintu, Pungutan di Jalan akan Ditertibkan

- Rabu, 20 Januari 2021 | 10:24 WIB
Banjir besar di Kalsel mengetuk hati warga Kaltim dan Balikpapan khususnya. Namun bantuan harus satu pintu dan tak ada pungutan di jalan. (kalsel.prokal.co)
Banjir besar di Kalsel mengetuk hati warga Kaltim dan Balikpapan khususnya. Namun bantuan harus satu pintu dan tak ada pungutan di jalan. (kalsel.prokal.co)

BALIKPAPAN – Bencana alam di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) membuat sejumlah orang mulai turun ke jalan untuk mengumpulkan bantuan. Melihat kondisi ini, Pemkot Balikpapan telah berdiskusi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Balikpapan untuk proses penyaluran bantuan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, nantinya koordinasi pelaksanaan pengumpulan bantuan untuk Kalsel dan Sulbar akan dilakukan oleh PMI secara resmi. “Bagi yang ingin berpartisipasi bisa bergabung dengan PMI, kita tidak memperkenankan di persimpangan jalan karena bahaya,” ucapnya.

Sehingga PMI yang akan mengatur bagaimana mekanisme pengumpulan bantuan. Rizal telah bicara dengan PMI untuk menindaklanjuti proses tersebut. “Nanti yang koordinasi PMI agar pertanggungjawaban jelas, posko utama bantuan di PMI. Jadi, yang pengumpulan di jalan akan kami tertibkan,” bebernya.

Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan kajian untuk bantuan resmi dari Pemkot Balikpapan. “Dana diambil dari APBD, tapi masih dikaji sekda. Misalnya diambil dari dana tidak terduga,” ungkapnya.

Meski terjadi bencana di dua daerah sekaligus yang berdekatan dengan wilayah Kaltim, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan belum mencatat terjadinya eksodus.

Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, pihaknya baru bisa melihat terjadinya eksodus atau tidak berdasarkan registrasi. Artinya perpindahan terjadi secara de jure, orang datang ke Balikpapan mengikuti prosedur membawa surat resmi.

“Tidak bisa hanya de facto datang bawa badan saja. Sampai sekarang belum ada lonjakan orang datang membawa surat pindah dari Kalsel dan Sulbar,” katanya. Helmi menjelaskan, Disdukcapil tidak punya kewenangan untuk menahan orang yang datang ke Kota Minyak.

Selama mereka datang secara resmi dengan membawa surat pindah tentu akan dilayani Disdukcapil. “Kita wajib melayani orang yang datang bawa surat pindah, jadi tidak ada pembatasan. Saya yakin tidak terjadi (eksodus) dari Kalsel dan Sulbar,” tuturnya. (gel/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X