Keputusan Akhir Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik

- Rabu, 20 Januari 2021 | 10:08 WIB

Oleh : Hendra J Kede

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI / Koordinator Tim Perumus Perki SLIP

 

Tulisan ini bisa punya dua arti : lanjutan tulisan penulis sebelumnya atau jawaban atas tulisan penulis sebelumnya. Silahkan pembaca yang budiman mau memaknai yang mana. Tulisan sebelumnya itu berjudul : "Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik"

Pada tulisan tersebut penulis pada intinya menyampaikan beberapa hal :

Pertama. Tim Perumus telah menyerahkan Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (RAPERKI SLIP) final kepada Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada akhir Desember 2020 lalu melalui Nota Dinas dari Wakil Ketua KI Pusat selaku Koordinator Tim Perumus (yaitu Penulis sendiri) agar dapat diagendakan untuk dibicarakan dan diputuskan menjadi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) dalam Pleno KI Pusat.

Kedua. Termasuk di dalam RAPERKI SLIP tersebut norma yang mengatur tentang Legal Standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik untuk :

1. Wartawan, selaku pilar ke empat demokrasi yang menurut Pasal 6 huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

2. Advokat, selaku penegak hukum sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1)  UU Nomor 18 Nomor 2003 tentang Advokat, agar dalam menjalankan sebagai penegak hukum untuk memperjuangkan hak hukum warga negara memiliki kesempatan yang sama dengan penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan, dan lainnya) dalam hal hak akses informasi yang dikuasai Badan Publik.

Ketiga. Norma tersebut mengatur tentang pemberian kepastian hukum Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik agar dapat memperoleh informasi dari Badan Publik dengan menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disamping mekanisme sesuai norma hukum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Artinya wartawan dan advokat sepenuhnya tetap melekat padanya segala hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang organiknya, dan narasumber tetap sepenuhnya terikat dengan ketentuan undang-undang tersebut dalam melayani wartawan dan advokat yang menjalankan tugasnya, dan tidak ada sedikitpun yang diatur mengenai itu oleh RAPERKI SLIP ini. RAPERKI SLIP sepenuhnya hanya mengatur sepanjang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infirmasi Publik.

Bagaimana wartawan dan advokat mendapat informasi dan bagaimana sumber informasi melayani wartawan dan advokat sesuai UU Pers dan UU Advokat tetap berlaku sepenuhnya dan tidak boleh didegradasi sedikitpun karena adanya pengaturan Legal Standing keduanya sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi dalam RAPERKI SLIP ini.

Sederhananya, pengaturan Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi dalam RAPERKI SLIP ini semata-mata merupakan hak hukum tambahan bagi wartawan dan advokat.

Untuk apa? Agar wartawan dan advokat dapat dilayani sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunannya oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) Badan Publik berbasis pada hak warga negara untuk tahu dan hak warga negara yang sedang menghadapi kasus hukum kongkrit.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X