PROKAL.CO,
SAMARINDA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim terhadap pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Migas Blok Mahakam sejauh ini memberi penilaian "tidak optimal" untuk penerimaannya.
Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengkhawatirkan Pendapatan PI 10 persen yang dikelola Perusda Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sekitar Rp 500 miliar menjadi bancakan. Karena, kurangnya transparansi dan publikasi pengelolaan dana tersebut.
"Pendapatan PI ini kan dana publik. Harusnya dibuka secara jelas penggunaannya kemana saja dan diperoleh darimana. Dimanapun masyarakat Kaltim harus tahu dan kenapa juga informasi ini disembunyikan," ujar Buyung, Selasa (19/1/2021).
Rekomendasi BPK terhadap pendapatan PI agar Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham melalui RUPS memerintahkan Direktur PT MMPKM (Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam) untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs.
Selain itu, Pemprov Kaltim diminta meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan.
Menurut Buyung, catatan BPK Kaltim ini mestinya menjadi peringatan agar Pemprov tidak bermain-main dengan dana publik.