Pokja 30 Khawatir Pendapatan PI 10 Persen di Perusda akan Jadi Bancakan

- Selasa, 19 Januari 2021 | 14:27 WIB
Buyung M
Buyung M

SAMARINDA -  Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim terhadap pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Migas Blok Mahakam sejauh ini memberi penilaian "tidak optimal" untuk penerimaannya. 

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengkhawatirkan Pendapatan PI 10 persen yang dikelola Perusda Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sekitar Rp 500 miliar menjadi bancakan. Karena, kurangnya transparansi dan publikasi pengelolaan dana tersebut. 

"Pendapatan PI ini kan dana publik. Harusnya dibuka secara jelas penggunaannya kemana saja dan diperoleh darimana. Dimanapun masyarakat Kaltim harus tahu dan kenapa juga informasi ini disembunyikan," ujar Buyung, Selasa (19/1/2021). 

Rekomendasi BPK terhadap pendapatan PI agar Pemprov Kaltim sebagai pemegang saham melalui RUPS memerintahkan Direktur PT MMPKM (Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam) untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs. 

Selain itu, Pemprov Kaltim diminta meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan. 

Menurut Buyung, catatan BPK Kaltim ini mestinya menjadi peringatan agar Pemprov tidak bermain-main dengan dana publik. 

"Harusnya LHP BPK pendapatan PI ini dibuka ke publik. Saya berpesan kepada BPK Kaltim, agar mereka membuka hasil audit. Karena wajib dipublikasikan apalagi menyangkut keuangan daerah," katanya. 

Pendapatan PI 10 persen dari Blok Mahakam harusnya dinikmati masyarakat Kaltim dan jangan sampai hanya digunakan sekelompok orang. 

"Pendapatan PI yang saya baca masuk ke Perusda Provinsi. Kemudian dipotong. Ini kan jadi temuan (BPK). Hati-hati ini, apakah perhitungan sudah jelas. Saya lihat celah untuk korup dan penyalahgunaan wewenang ya disini. Harusnya ini masuk ke kas daerah Pemprov dan Pemkab," jelas Buyung. 

Pengawasan yang lemah dan tidak ketat terhadap pendapatan PI bila terus dibiarkan, dikatakan Buyung, ke depan akan bisa terjadi pelanggaran pidana seperti praktek pencucian uang. 

"Pengawasan ini harusnya ada di kepala daerah yaitu di Provinsi seorang Gubernur dan di Kabupaten ada di Bupati. Kalau dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harusnya berapapun dana didapatkan harus dibuka dan di informasikan untuk apa saja penggunaannya. Kalau ini penggunaan tidak jelas akan jadi bancakan," katanya. 

Dalam temuannya, BPK Kaltim jua merekomendasikan agar Bupati Kutai Kartanegara memerintahkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bupati Kukar juga diminta menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan/penjamin dan menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan. 

Melihat temuan BPK pada Perusda Pemkab Kukar, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur Nazhar mengatakan Perusda harus didorong bekerja profesional, akuntable dan transparan mengelola pendapatan PI. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X