PROKAL.CO,
SAMARINDA - BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest (PI) 10% Tahun 2018-2020 Triwulan III kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, tanggal 18 Januari 2021.
LHP tersebut disampaikan langsung Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar ke Gubernur Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Wakil Bupati Kukar H. Chairil Anwar dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasyid.
"Hal-hal yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK antara lain kesalahan perhitungan keuntungan Kurs Pendapatan PI 10% oleh PT MMPKT dan PT MMPKM (Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam), pengendalian pengeluaran beban honor Focus Group Discussion (FGD), jasa audit, pakaian seragam dan penyetoran pajak PT MMPKT Kurang Memadai," ujar Dadek dalam rilisnya diterima media ini.
Selain itu hal-hal yang menjadi perhatian bagi Pemkab Kukar antara lain Pengendalian Pemberian Pinjaman/Piutang PT MGRM belum memadai, investasi proyek tangki timbun dan Terminal BBM tidak sesuai dengan ketentuan, Penerimaan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dari hasil PI 10% Tidak Optimal.
Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kaltim memerintahkan Direksi PT MMPKT agar Lebih teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan/rugi kurs.
Sebagai pemegang saham melalui RUPS, Gubernur diminta juga memerintahkan Direktur PT MMPKM untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs.