Audit Pendapatan PI 10 Persen, BPK Kaltim Rekomendasikan Ini ke Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar

- Selasa, 19 Januari 2021 | 10:20 WIB
Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar bersama Gubernur Kaltim,
Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar bersama Gubernur Kaltim,

SAMARINDA - BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest (PI) 10% Tahun 2018-2020 Triwulan III kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, tanggal 18 Januari 2021.

LHP tersebut disampaikan langsung Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar ke Gubernur Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Wakil Bupati Kukar H. Chairil Anwar dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasyid.

"Hal-hal yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK antara lain kesalahan perhitungan keuntungan Kurs Pendapatan PI 10% oleh PT MMPKT dan PT MMPKM (Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam), pengendalian pengeluaran beban honor Focus Group Discussion (FGD), jasa audit, pakaian seragam dan penyetoran pajak PT MMPKT Kurang Memadai," ujar Dadek dalam rilisnya diterima media ini.

Selain itu hal-hal yang menjadi perhatian bagi Pemkab Kukar antara lain Pengendalian Pemberian Pinjaman/Piutang PT MGRM belum memadai, investasi proyek tangki timbun dan Terminal BBM tidak sesuai dengan ketentuan, Penerimaan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar dari hasil PI 10% Tidak Optimal.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kaltim memerintahkan Direksi PT MMPKT agar Lebih teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan/rugi kurs.

Sebagai pemegang saham melalui RUPS, Gubernur diminta juga memerintahkan Direktur PT MMPKM untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs.

Kemudian, meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan.

Sementara itu, BPK Kaltim juga merekomendasikan agar Bupati Kutai Kartanegara memerintahkan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Kukar juga diminta menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan/penjamin dan menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan;

BPK Kaltim juga minta Bupati Kukar memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait.

Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM), mengalihkan 10 persen hak kelola PI di Blok Mahakam ke PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.

PT MMPKM menjadi pemegang PI 10 persen atas persetujuan dari Menteri ESDM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X