SENDAWAR - Dua remaja tanggung di Kutai Barat (Kubar) dibekuk polisi karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur berinisial PDS (12). Dua remaja berinisial A dan DC berusia 17 tahun itu, mengaku beraksi bersama seorang temannya lagi berinisial MY (21).
“Sebelum melakukan pencabulan, ketiganya membujuk dengan rayuan manis agar korban mau melakukan hubungan badan di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto saat konferensi pers pada Senin (18/1).
Iswanto menyebut, pihaknya sudah menangkap tiga tersangka. “Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi,” jelas Iswanto.
Dijelaskan lebih lanjut, kejadian tersebut terjadi pada rentang 10 dan 11 Januari 2021. Korban tidak pulang ke rumah sejak 8 Januari 2021. Kemudian orangtua korban khawatir dan melapor ke Polres Kubar pada 12 Januari 2021.
Namun, keesokan harinya, yakni 13 Januari 2021, korban pulang ke rumah dan menceritakan selama ini pergi ke mana saja. Korban bersama orangtuanya pun pergi ke Polres Kubar untuk melaporkan bahwa anaknya telah kembali.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa selama korban tidak pulang, dirinya diajak untuk berhubungan badan setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.
Saat meninggalkan rumah selama kurang lebih 4 hari tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rayuan dan sedikit ancaman akan diputuskan sebagai pacar.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka tersebut. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubar. “Karena dua tersangka masih di bawah umur, penahanannya dilakukan secara terpisah. Sementara salah satu tersangka lainnya di tahanan dewasa,” tambah Iswanto.
Menurutnya, peran serta orangtua sangat dibutuhkan untuk dapat mengawasi anak-anaknya. Baik itu perempuan ataupun laki-laki dalam hal pergaulan sehari-hari yang cenderung mengarah pergaulan bebas.
“Diimbau untuk masyarakat Kubar dan Mahulu untuk bisa memberikan pengawasan yang lebih terhadap kegiatan pertemanan dan pergaulan anak-anak di bawah umur, sehingga dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas,” tandasnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rud/kri/k16)