SEMENTARA itu, Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, ketika tepat masuk durasi maksimal aktivitas malam, petugas akan mematikan lampu tempat kuliner. Diharapkan dengan langkah itu pengunjung sukarela pulang ke rumah.
“Kami akan tetap mengedepankan langkah humanis,” sebut pria yang menjabat Dandim 0908/BTG ini.
Konteks PPKM ini tidak diberlakukan sanksi denda. Namun, ini sifatnya fluktuatif. Jika tanpa sanksi, tidak berjalan maka kebijakan akan lebih disiplin. Indikatornya mengacu dengan tren kasus aktif selama pemberlangsungan PPKM. Dia meminta masyarakat ikut melaporkan jika ada tempat kuliner yang mbalelo.
“Bisa juga jam maksimal usaha kuliner dimajukan,” urainya.
Saat PPKM, tempat kerja atau perkantoran dibatasi karyawan yang masuk. Skemanya, kerja dari rumah atau work from home (WFH) sejumlah 75 persen. Sisanya 25 persen dapat bekerja di kantor. Pembatasan juga menyasar tempat kuliner. Restoran, warung makan, kafe, dan angkringan hanya diperbolehkan melayani pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas sebelumnya.
Terkait layanan pesan-antar atau take away diperbolehkan. Durasi operasional tempat kuliner maksimal 20.00 Wita. Pun demikian durasi sama berlaku bagi pusat perbelanjaan. Tak hanya itu, penutupan dilakukan terhadap tempat hiburan, kebugaran, ketangkasan, sarana olahraga, tempat wisata, dan area publik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UMKM. Durasinya hingga masa PPKM dicabut.
Sementara itu, kegiatan ibadah tetap diizinkan selama PPKM. Namun terdapat pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Tentunya dengan pengetatan protokol kesehatan. (*/ak/ind/k8)