Pembatasan Jam Malam Memberatkan Usaha Kuliner

- Selasa, 19 Januari 2021 | 10:01 WIB
MINTA KEBIJAKAN: Banyak pelaku usaha kuliner yang beroperasi saat malam, bahkan hingga larut malam. Namun dengan kebijakan PPKM, waktu usaha mereka menjadi sangat terbatas.
MINTA KEBIJAKAN: Banyak pelaku usaha kuliner yang beroperasi saat malam, bahkan hingga larut malam. Namun dengan kebijakan PPKM, waktu usaha mereka menjadi sangat terbatas.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlaku di Bontang, terhitung mulai 18 Januari 2021. Namun, kebijakan itu mendapat kritisi dari wakil rakyat.

 

BONTANG–Keputusan Pemkot Bontang menerapkan PPKM untuk memutus rantai penularan dan menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, tiga dari empat kriteria telah memenuhi syarat. Meliputi tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas nasional, dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di atas 70 persen.

Namun, keputusan itu mendapat kritikan dari anggota dewan. Terutama menyangkut pembatasan aktivitas pada malam hari. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang 188.65/80/DINKES/2021 diatur, pemilik usaha kuliner beroperasi maksimal pukul 20.00 Wita tiap harinya. Jika melebihi, petugas gabungan melakukan penutupan.

Wakil Ketua DPRD Agus Haris berpendapat pada hari pertama penerapan itu telah menerima tiga pengaduan. “Mereka mengeluh, jika harus tutup pada waktu itu, maka pendapatan akan merosot drastis. Lantas mereka mau makan apa? Pembiayaan kehidupan sehari-harinya dari mana?” kata Agus.

Politikus Partai Gerindra ini menilai banyak warga yang mencari nafkah pada malam hari. Mulai pemilik kafe, angkringan, rumah makan, hingga pedagang makanan keliling. Menurut dia, pembatasan waktu ini terlalu singkat. Umumnya pemilik usaha itu mulai beroperasi pukul 18.00 Wita.

“Mereka akan kehilangan sumber pendapatan dari mata pencariannya. Perlu ada kebijakan terpenting pedagang malam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini menjelaskan perlu ada peninjauan kembali seputar jam malam. Mengingat, virus corona itu tidak mengenal waktu penyebarannya. Bisa pagi atau malam hari.

“Saya berpendapat sebaiknya pembatasannya mulai 23.00 Wita. Sehingga masih ada sekitar lima jam lebih mereka mencari rezeki,” tutur dia.

Namun, jika keputusan itu tidak dapat berubah maka harus ada stimulus yang dikucurkan. Tidak hanya bersumber dari bantuan pemerintah pusat. Tentunya pemberian stimulus mengacu hasil pendataan. Berapa warga yang menggantungkan hidupnya pada malam hari.

“Seperti itu solusinya jika waktu pembatasan tidak bisa dimundurkan,” sebutnya.

Meski demikian, Agus mendukung PPKM sebagai langkah untuk menekan lonjakan kasus paparan virus corona. Hingga kini, DPRD belum diajak berembuk membahas kebijakan ini. (*/ak/ind/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X