Kawanan Pencuri Motor Ditangkap, Tiga Pelaku Masih ABG, Beraksi di Dua Tempat

- Selasa, 19 Januari 2021 | 09:59 WIB
TERTANGKAP: Para pelaku pencurian sepeda motor sudah diamankan polisi. ADIEL KUNDHARA/KP
TERTANGKAP: Para pelaku pencurian sepeda motor sudah diamankan polisi. ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG–Polres Bontang berhasil meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor. Tiga di antara mereka masih berstatus anak di bawah umur alias ABG. Masing-masing MN (18), warga Gunung Telihan; AR (17), MI (14); dan SR (16). Mereka diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI, dan SR ditangkap di Perumahan Korpri, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan Kota Bontang.

“Ada dua TKP, di parkiran RS PKT dan di Bontang Lestari,” kata AKP Suyono.

Dijelaskan dia, TKP pertama pencurian sepeda motor terjadi di parkiran RS PKT, Selasa (29/12). Aksi serupa kembali berlanjut, Rabu (13/1). Kala itu, korban memarkir kendaraan di halaman rumahnya di Jalan Urip Sumaharjo, Bontang Lestari. “Dari pengakuan tersangka, motornya untuk dipakai sendiri,” sebut Suyono.

Polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan satu ponsel. Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka MN diringkus saat bermain game di sebuah warnet. “Tiga tersangka lainnya diamankan di Perumahan Korpri yang juga tengah main game online,” terangnya.

Satu kendaraan curian mereka telah dimodifikasi agar sang pemilik tak mengenali kendaraan tersebut. “Motor yang pertama dicuri sudah diubah warnanya. Yang sebelumnya merah, menjadi hitam,” tambahnya.

Ipda Probo belum menjelaskan lebih jauh alasan tersangka mencuri dua kendaraan tersebut. Pasalnya, keempatnya masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, khusus tiga tersangka yang masih di bawah umur, proses penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak. (*/ak/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X