BONTANG–Polres Bontang berhasil meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor. Tiga di antara mereka masih berstatus anak di bawah umur alias ABG. Masing-masing MN (18), warga Gunung Telihan; AR (17), MI (14); dan SR (16). Mereka diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara.
Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI, dan SR ditangkap di Perumahan Korpri, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan Kota Bontang.
“Ada dua TKP, di parkiran RS PKT dan di Bontang Lestari,” kata AKP Suyono.
Dijelaskan dia, TKP pertama pencurian sepeda motor terjadi di parkiran RS PKT, Selasa (29/12). Aksi serupa kembali berlanjut, Rabu (13/1). Kala itu, korban memarkir kendaraan di halaman rumahnya di Jalan Urip Sumaharjo, Bontang Lestari. “Dari pengakuan tersangka, motornya untuk dipakai sendiri,” sebut Suyono.
Polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan satu ponsel. Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka MN diringkus saat bermain game di sebuah warnet. “Tiga tersangka lainnya diamankan di Perumahan Korpri yang juga tengah main game online,” terangnya.
Satu kendaraan curian mereka telah dimodifikasi agar sang pemilik tak mengenali kendaraan tersebut. “Motor yang pertama dicuri sudah diubah warnanya. Yang sebelumnya merah, menjadi hitam,” tambahnya.
Ipda Probo belum menjelaskan lebih jauh alasan tersangka mencuri dua kendaraan tersebut. Pasalnya, keempatnya masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, khusus tiga tersangka yang masih di bawah umur, proses penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak. (*/ak/ind/k8)