SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor, Sultan alias Mani (31) di Perum Keledang Mas Baru Samarinda Seberang pada Rabu (19/1/2021) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit motor merk Honda Blade dengan plat nomor polisi KT 3483 WU warna hitam orange.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menjelaskan sepeda motor milik korban mulanya diparkir di teras depan rumahnya.
"Sepeda motor kuncinya menempel di motor. Korban mengetahui sepeda motor tersebut hilang setelah korban pulang dari lari pagi dan melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat," ujar Dedi.
Korban atas nama Ramadhansyah sempat mencari dan bertanya dengan orang berada di rumah. Ternyata tidak ada dan juga tidak ada yang melihat.
"Dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Seberang dan atas laporan tersebut anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor," ujarnya.
Polisi kini menjerat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. (myn)