Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Gubernur Bengkulu

- Selasa, 19 Januari 2021 | 09:47 WIB
Gubernur Bengkulu diperiksa KPK.
Gubernur Bengkulu diperiksa KPK.

JAKARTA- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (18/1). Dia diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). Rohidin dimintai keterangan seputar pengurusan izin budidaya benur PT Dua Putra Pratama Perkasa (DPPP) yang beroperasi di Kaur, Bengkulu.

Rohidin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.40. Kepada awak media, mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengaku diperiksa terkait kewenangan perizinan dalam kegiatan ekspor benur. Dia membantah tudingan terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan suap izin ekspor benur PT DPPP. "Kita (diperiksa) terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan prosesnya," kata Rohidin usai menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan Rohidin sejatinya diagendakan Selasa (12/1) pekan lalu. Namun, Rohidin tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK. Penyidik KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut kemarin. Keterangan Rohidin diperlukan untuk kebutuhan penyidikan tersangka Suharjito, bos PT DPPP yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi untuk tersangka Suharjito. Sama dengan Rohidin, pemeriksaan Gusril merupakan penjadwalan ulang. Gusril sejatinya diagendakan diperiksa pada Senin (11/1) pekan lalu. Namun karena Gusril mengaku belum menerima surat panggilan, agenda pemeriksaan itu pun kembali dijadwalkan kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan dua kepala daerah itu dilakukan untuk membuat terang rangkaian penyidikan perkara dugaan suap ekspor benur. Khususnya terkait alur proses perizinan budidaya hingga ekspor benur dari Kaur yang merupakan surga benur.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," paparnya. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X