BALIKPAPAN - Penerangan jalan umum (PJU) tidak lagi seluruhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub). Diungkapkan Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk pemasangan baru dan perawatan PJU juga menjadi tanggung jawab kecamatan.
Dalam peraturan tertuang, bahwa PJU di jalan lingkungan, atau di bawah 4 meter diserahkan ke kecamatan atau kelurahan. Sedangkan Dishub bertanggung jawab terhadap PJU di jalan di atas 4 meter. Pada 2021 ini, Dishub melakukan perawatan, pasang baru dan mengganti lampu.
Dijelaskan, perawatan PJU itu ketika lampu PJU sudah ada kemudian lampu itu mati, itu dinamakan perawatan. Penyebabnya bisa dikarenakan lampu yang mati, bisa memperbaiki jaringan atau peralatan pendukung dari lampu itu.
Lanjutnya, untuk pasang baru mulai dari lampu yang tidak ada sampai ada. Artinya dari tiang, jaringan, lampu dari yang tidak ada sama sekali dibuat menjadi ada. Kemudian, yang dimaksud mengganti lampu yakni lampu PJU di Balikpapan sebelumnya LHE yang berbentuk spiral diganti menjadi LED dikarenakan lebih menghemat listrik.
"Di tahun ini, Dishub wacanakan pemasangan PJU baru ada 1.000 unit untuk jalan di atas 4 meter," sebutnya. Pemasangan lebih diutamakan pada lokasi yang rawan kriminal dan rawan kecelakaan.
Pada musim hujan dan angin saat ini, Sudirman mengatakan, kondisi PJU tidak memungkinkan bertahan dalam waktu lama, terlebih bila terjadi petir yang membuat korsleting dan mengakibatkan PJU mati atau rusak. Pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas dan proses tender. Agar penambahan PJU dapat segera berjalan. Sebelum akhir tahun, diharapkan semua kegiatan dapat diselesaikan. Tuntas di bulan Oktober.
"Diketahui bersama pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19, sehingga kami lebih melakukan tindak perawatan, untuk kegiatan bentuk fisik sementara ini masih tertunda," pungkasnya. (lil/rdh/k15)