PROKAL.CO,
SETELAH jalur udara, akses darat menuju Kota Balikpapan di masa pandemi ini akan diperketat pemerintah. Rencananya pelaku perjalanan darat diwajibkan membawa hasil nonreaktif rapid test antigen swab. Kebijakan itu tengah dikaji pemkot dan keputusannya bakal diumumkan dalam waktu dekat.
“Ini masih kami persiapkan, mungkin dalam satu atau dua hari ini sudah selesai,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, yang juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada awak media akhir pekan lalu di Balai Kota. Nantinya, sambung dia, pemkot akan menyiagakan petugas dan membangun pos pemeriksaan pada jalur trans Kaltim. Salah satunya poros Balikpapan-Samarinda di Jalan Soekarno-Hatta, Km 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Menurut wali kota, kebijakan pengetatan merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 9 Januari 2021. Ketentuan baru tersebut mensyaratkan semua tujuan perjalanan di dalam negeri, wajib mengantongi hasil negatif uji swab menggunakan polymerase chain reaction (PCR) atau nonreaktif rapid test antigen.
Rizal menuturkan, pengetatan pada pintu masuk ini seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dimulai sejak 15 Januari 2021. Menurut jadwal berakhir pada 29 Januari 2021. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, nantinya seluruh kendaraan yang masuk di Balikpapan akan menjalani pemeriksaan. Salah satunya melalui pos pemeriksaan di Km 23 Karang Joang. “Diperiksa semuanya,” tegas Rizal.
Selain jalur darat, kebijakan mewajibkan masyarakat yang masuk ke Balikpapan membawa hasil nonreaktif rapid test antigen, juga akan diberlakukan di Pelabuhan Semayang. Pemerintah saat ini turut merampungkan payung hukum pemberlakuan pengetatan tersebut. “Kami juga akan membuat pos di Pelabuhan Semayang,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Manajer Area Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO) Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) Ronny Hendrawan mengaku masih menunggu wujud kebijakan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, dia menegaskan, pengendara via Tol Balsam belum diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen swab. “Sampai saat ini, kami belum menerima instruksi mengenai hal tersebut,” katanya kemarin. Diketahui, sebelumnya wali kota Balikpapan melalui surat edaran Nomor 440/02/Pem tentang Persyaratan Perjalanan Orang dalam Rangka Pengendalian Kedatangan dan Keberangkatan Dari dan Menuju Kota Balikpapan melalui Bandara SAMS Sepinggan pada Masa Pandemi Covid-19, mewajibkan masyarakat yang menggunakan transportasi udara menuju Balikpapan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama tiga hari. Atau menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sebelum keberangkatan.