Laju angka penambahan pasien terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Samarinda belum terbendung. Meski diklaim fasilitas kesehatan di Samarinda masih sanggup merawat pasien, masih ada warga yang abai dengan kesehatan.
SAMARINDA–Bicara penerapan protokol kesehatan (prokes), saat ini semakin longgar. Padahal, pemerintah menyebut aturan yang dikeluarkan belum ada yang dicabut.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sejatinya telah diberlakukan. Guna mempertegas, surat edaran (SE) tentang waspada peningkatan kasus Covid-19 dan pembatasan kegiatan di malam hari dikeluarkan mengiringi perwali tersebut.
Namun, berselang empat bulan sejak dikeluarkannya SE dan aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar, rupanya belum bisa mengubah kebiasaan masyarakat. Masih ada yang tak menerapkan prokes. Bahkan beberapa tempat yang kerap digandrungi masyarakat untuk sekadar bersantai masih menjalankan aktivitasnya hingga melebihi jam malam yang sudah ditentukan, yakni pukul 22.00 Wita.
Kepada harian ini, Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Wahiddudin menuturkan, pembatasan masih berlaku. Bagi yang melanggar bisa dijerat sanksi sesuai Perwali 43/2020. "Ya masih berlaku. Enggak boleh melebihi pukul 22.00 Wita," tuturnya. Disinggung beberapa tempat yang masih melakukan aktivitas melebihi jam yang ditetapkan, dirinya menjelaskan nantinya akan kembali melakukan patroli. Masih maraknya pelanggaran karena jumlah personel yang tak sebanding dengan jumlah pelanggar.
"Pengawasan ya tetap berjalan, tapi kan sumber daya manusia (SDM) kami terbatas. Jadi, susah pantau satu-satu. Namun, karena ada laporan, itu yang jadi masukan. Kami juga ada jadwal patroli rutin," jelasnya.
Dikonfirmasi soal jumlah pelanggar prokes, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring selama 2020 mencapai 4.227 orang, dan 200 di antaranya telah melewati proses persidangan. "Dua ratus orang itu sesuai keputusan hakim, selebihnya diberikan sanksi sosial dan pembinaan," terangnya. Ratusan pelanggar prokes yang berlabuh ke meja hijau diberikan sanksi denda. Sesuai Perwali 43/2020 yang sudah tertera jelas. "Di perwali itu sanksi denda perorangan antara Rp 100-250 ribu, hanya hakim yang memutuskan denda 100 ribu," terangnya.
Disinggung ada tidaknya para pelaku usaha yang melanggar prokes, khususnya aturan jam operasional, Agus menyebut dengan tegas para pelaku usaha ada yang melanggar. Namun, tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan.
"Ada juga (pelaku usaha) khususnya di kawasan Citra Niaga, tapi sampai kegiatan berakhir tidak ada yang mau hadir untuk diperiksa (berita acara pemeriksaan) sebelum disidangkan," pungkasnya. (*/dad/dra/k16)