USAI melakukan kunjungan lapangan di lokasi danau eks tambang di RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga yang terancam jebol, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut pengawasan danau eks tambang tersebut bukan kewenangannya.
Kepala Sub Bidang Penegakkan Hukum dan Lingkungan Hidup DLH Kukar Riduan mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang dikeluarkan izin lingkungannya. “Murni itu kewenangannya ESDM,” ujar Riduan.
Kendala lain yang harus dihadapi, yaitu inspektur tambang yang saat ini di bawah naungan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Sehingga garis koordinasi menurutnya menjadi lebih rumit.
“Ya, tapi kita tetap memperhatikan dampak lingkungan yang muncul tersebut,” tambahnya lagi. Lantaran berada di atas kawasan wilayah milik Pertamina, warga juga sempat meminta bantuan alat berat untuk melakukan penanganan. Hanya saja menurutnya, kini belum terealisasi.
Sementara itu, pihaknya kimia hanya bisa bersurat kepada pihak Kementerian ESDM untuk melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut. (qi/kri)