SENDAWAR - Hari pertama persisnya 16 Januari 2021, Peraturan Bupati Kutai Barat (Kubar) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diterapkan. Jika kedapatan tak gunakan masker, warga siap-siap bayar denda Rp 100 ribu.
Jumlah denda itu tidak sedikit. Karena itu, warga diminta selalu taat protokol kesehatan atau prokes. Mengingat tren positif kasus corona di Bumi Tanaa Purai Ngeriman melonjak. Hingga kemarin tercatat, sudah 1.165 orang terpapar dengan jumlah kematian 25 orang. Sasaran penindakan prokes itu terbagi empat titik di wilayah ibu kota kabupaten. Yakni, Simpang Busur, Simpang 3 Belempung, Klinik Tana Purai Ngeriman, dan Depan Gor Desnan.
Sebelum berangkat ke sejumlah titik sasaran, Sekretaris Kabupaten Ayonius memimpin apel seluruh pihak yang terlibat dalam razia tersebut. Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub, dan Tagana.
Tidak ketinggalan tim dari Dinas Kesehatan. Mereka berkumpul di halaman Kantor BPBD Kubar pukul 08.00 pagi. “Sifatnya hanya memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan agar lebih disiplin menerapkan prokes,” kata Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan yang turut memimpin operasi tersebut.
“Kita (pemerintah, Red) tidak cari untung di sini. Kan dasar hukum pengenaan dendanya sudah tertuang dalam perbup prokes,” katanya saat diwawancarai awak media di depan GOR Desnan Sendawar.
Lalu bagaimana dengan duit denda tersebut? Sekretaris BPBD Kubar Albina menjawab, duit tersebut bakal masuk ke kas daerah. Nantinya setelah aturan ini berjalan, evaluasi tetap dilakukan.
Usai mendapatkan sanksi denda Rp 100 ribu, Hadi, salah seorang warga yang melanggar prokes justru mengucapkan terima kasih kepada aparat karena telah mengingatkan untuk memakai masker saat di luar rumah.
“Bagus sih, bagus sekali tindakan yang dilakukan ini. Saya tidak keberatan kok membayar denda. Karena memang saya yang salah,” ujar pengendara roda dua itu kepada wartawan.
Pantauan Kaltim Post, jumlah pengendara yang terjaring berjumlah ratusan. Pelanggarannya pun bervariasi, mulai tidak menggunakan masker hingga salah menggunakan masker. Salah satunya dengan menurunkan masker di bawah mulut saat berkendara. (rud/kri/k16)