RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 13:29 WIB

BALIKPAPAN–Roda pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim kembali bergerak. Kamis (14/1) malam, pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Tentunya (kesepakatan tersebut) merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly di Ruang Rapat Baleg DPR RI. Ketika diberi giliran menyampaikan pendapat, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara, Herman Khaeron mengatakan, usulan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, hendaknya memprioritaskan RUU yang sangat diperlukan. Untuk menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara saat pandemi Covid-19.

Sehingga fraksi partai berlambang mercy itu berpendapat alangkah bijak, jika prioritas saat ini adalah untuk membantu masyarakat dan pemerintah. Dalam mencari solusi atas krisis yang dihadapi Indonesia saat ini. Fraksi Partai Demokrat pun menolak beberapa RUU yang tidak ada urgensinya dan justru akan menimbulkan kegaduhan serta kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, RUU IKN. “Karena dirasa belum perlu. Mengingat beban anggaran negara dalam pemindahan IKN cukup berat. Sebaiknya fokus utama pemerintah dan DPR RI saat ini adalah mengutamakan penanganan dampak pandemi Covid-19,” kata dia membacakan pandangan mini fraksi secara virtual. Fraksi lainnya yang memberikan catatan terhadap RUU IKN untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021 adalah Fraksi PKS.

Juru Bicara Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menyampaikan pandangan mini fraksinya yang memberikan catatan terhadap RUU IKN. “Di tengah pandemi dan beban keuangan negara, RUU IKN sebaiknya dipertimbangkan kembali pemerintah sebagai pengusul. Agar pemerintah bisa fokus pada penyelesaian pandemi yang sampai saat ini masih melanda Indonesia dan dunia,” kata dia. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I melanjutkan, walau memberikan catatan terhadap RUU IKN, dan memerhatikan dinamika yang terjadi, Fraksi PKS menerima 33 RUU untuk dimasukan Prolegnas Prioritas 2021. “Sebagai kompromi politik antara DPR, DPD, dan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Guspardi Gaus menyatakan menolak untuk memasukkan RUU IKN yang diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Fraksi PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan prolegnas prioritas tahun ini. “Sehingga perlu ditinjau kembali. Hal ini mengingat kondisi negara saat ini yang fokus menangani pandemi Covid-19. Yang berimbas pada sulitnya kondisi keuangan negara. Serta fokus pemerintah dalam menangani berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata anggota DPR RI dapil Sumatra Barat II ini.

Anggota DPR RI dapil Kaltim turut merespons catatan dan penolakan RUU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2021. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan, penolakan tersebut merupakan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat. Sebagai masukan kepada pemerintah terkait kondisi faktual dalam negeri. “Namun pandangan itu bukan merupakan sikap final. Apalagi dapat disimpulkan sebagai sikap penolakan Fraksi Partai Demokrat terhadap RUU IKN,” katanya saat dikonfirmasi Kaltim Post, Jumat (15/1).

Anggota Komisi V DPR RI ini menambahkan, dirinya sebagai wakil Kaltim di Senayan, tentunya, akan memberikan masukan yang terbaik kepada Fraksi Partai Demokrat. Pasalnya, RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021, akan kembali disepakati bersama dalam sidang paripurna. Di mana-mana masing-masing fraksi akan kembali menyampaikan pandangan umumnya terhadap RUU yang sebelumnya disepakati dengan catatan dalam rapat kerja Baleg DPR RI kemarin.

“Agar dalam pandangan umum fraksi nanti, sikap kami sesuai dengan aspirasi rakyat Kaltim. Sebagaimana yang telah saya perjuangkan selama ini,” ungkapnya. Anggota DPR RI dapil Kaltim lainnya, Aus Hidayat Nur mengatakan, sebaiknya semua pihak bersabar dan fokus pada penanganan Covid-19. Anggota Fraksi PKS yang kini tergabung dalam Komisi III DPR RI ini menyampaikan, agar tidak terburu-buru dalam menyusun RUU IKN. Sebaliknya, sabar untuk mencari investor yang riil untuk membangun IKN baru nanti.

“Membangun itu gampang kalau ada duitnya. Namun menjaganya yang susah. Itu perlu kondisi politik yang sehat dan terutama pemimpin dan rakyat yang sehat. Dan untuk kemaslahatan Bangsa Indonesia sebaiknya ditunda saja sampai segala sesuatunya siap. Mari selesaikan dulu masalah Covid-19 ini,” ucapnya singkat. Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, dari hasil pandangan fraksi-fraksi, dapat diambil kesimpulan bahwa perubahan prolegnas jangka menengah 2020–2024 dan RUU Prioritas 2021 disetujui dengan beberapa catatan. “Pertama adalah terhadap RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), pada prinsipnya hampir semua fraksi setuju terkait dengan penguatan kelembagaan, yang kedua terkait dengan UU IKN (ibu kota negara) juga sama,” tutup politikus Partai Gerindra itu. (kip/riz2/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X