BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu yang terdampak yakni gelaran resepsi pernikahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/142/Pem tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
Selama PPKM berlangsung 15–29 Januari, warga Kota Minyak hanya boleh melaksanakan akad nikah atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun resepsi sementara ditunda. Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan sementara ini menghentikan pemberian rekomendasi kegiatan.
“Bagi yang sudah keluar izinnya saat ini kalau bisa ditunda dulu. Namun, kalau tidak bisa, kita minta protokol kesehatannya dijalankan dengan ketat,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Pihaknya akan menempatkan petugas yang menjaga kegiatan masyarakat.
Selama PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan tidak mengeluarkan rekomendasi resepsi pernikahan. Setidaknya terdapat 100-an izin pernikahan yang menumpuk meminta rekomendasi. “Kalau akad nikah saja boleh dengan jumlah yang terbatas, tapi kami minta resepsi ditunda dulu sementara PPKM,” tegasnya.
Terkait penundaan resepsi, Rizal meminta persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) tidak memberikan penalti terhadap penyelenggara acara. Namun, cukup menggeser atau reschedule.
“PHRI sudah setuju tidak memberi penalti kepada mereka yang sudah booking tempat. Tapi hanya menggeser waktu acara,” tuturnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan ini membeberkan, jumlah penambahan angka terkonfirmasi positif mencapai 100 kasus per hari. Tidak pernah turun dan berasal dari beragam latar belakang. Misalnya pekerja migas, dealer mobil, apoteker, dokter, bidan, buruh, nelayan, perbankan, bea cukai, hingga TNI.
“Jadi, betul-betul beragam, terutama sebagian besar petugas di pelayanan,” imbuhnya. Berdasarkan laporan petugas surveilans, kondisi sekarang sudah bercampur. Ada lanjutan klaster Natal dan libur tahun baru. Baik keluarga yang melakukan perjalanan atau menerima kedatangan tamu dari luar kota.
Pemkot Balikpapan memberlakukan kembali jam malam hingga 22.00 Wita. Dia mengimbau masyarakat menunda kegiatan yang menimbulkan potensi berkerumunan dan mengumpulkan massa.
“Camat diinstruksikan memberi tahu lurah, forum koordinasi kecamatan dan kelurahan agar mengawasi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan,” bebernya. (gel/rdh/k16)