SAKIT mag dan nyeri di perut menjadi keluhan Awan, bukan nama sebenarnya. Namun, sakit yang dialami remaja putri 13 tahun itu malah dimanfaatkan oleh ayah tirinya untuk menggerayangi alias grepe-grepe tubuhnya.
Setiap mengeluh sakit perut ke ibunya, ayah tirinya masuk ke kamar Awan yang hanya bersekat dinding kayu dengan kamar orangtuanya. Pijatan yang dilakukan si ayah tiri rupanya bukan hanya pada bagian yang dikeluhkan sakit.
Tangan nakal si ayah tiri meraba setiap bagian tubuh gadis yang masih duduk di kelas 8 SMP itu. “Dia (tersangka) ini sudah nikah dengan ibunya korban sudah 2,5 tahun. Jadi, alasannya mau mijit anak tirinya karena sakit, ternyata ada modus lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan si ayah cabul dilakukan kurun setahun terakhir. Ketika malam hari setelah ibu Awan telah tertidur pulas, korban yang takut hanya terdiam.
“Pengakuan korban itu kejadian pertama sudah dilakukan setahun lalu. Tapi memang tidak disetubuhi cuma diraba-raba saja bagian vital korban,” jelas Teguh.
Perbuatan bejat si ayah tiri akhirnya terbongkar setelah Awan mengadu ke sepupunya. Kepada keponakan dari almarhum ayah kandungnya itu, Awan mengaku jika ayah tirinya kerap masuk ke kamarnya.
Aduan Awan akhirnya mendarat ke telinga ibu kandungnya. Dan, melaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (11/1). Tak butuh waktu lama, petugas menjemput si ayah cabul pada sore harinya. Tepatnya, pada pukul 17.00 Wita.
Kepada harian ini, tersangka mengaku jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada putri tirinya. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengatakan hanya tiga kali melakukan pencabulan. Namun, dia tidak tahu pasti waktu pertama kali menggerayangi tubuh putri tirinya.
“Iya saya lakukan (pencabulan), awalnya cuma mau pijat saja tapi saya khilaf karena digoda setan. Cuma tiga kali aja. Saya lupa kapan pertama, namanya juga sudah lama," singkatnya.
Meski mengaku menyesal, si ayah cabul tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kini, dia terancam 15 tahun kurungan badan karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*/dad/kri/k8)