Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau Turun

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG REDEB- Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat menurun drastis, 2019 kurang lebih 3000 hektar 174 kali penanganan sedangkan untuk 2020 itu sekitar 35 hektar di delapan kecamatan. Diantaranya kecamatan Tanjung Redeb seluas 1 hektare, Kecamatan Sambaliung seluas 1 hektare, Kecamatan Gunung Tabur seluas 3 hektare, Kecamatan Teluk Bayur 1 hektare, Kecamatan Kelay 1 hektar, Kecamatan Pulau Derawan 10 hektare, Kecamatan Tabalar 6 hektare, dan Kecamatan Talisayan 12 hektare.

“Pada Tahun 2019 terjadi kemarau panjang. Sedangkan di tahun 2020 cenderung musim hujan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin.

Ditambahkannya itupun, tidak bisa dikategorikan bencana kebakaran karena alam. Namun masyarakat membakar karena akan membuka lahan. Walaupun pihaknya telah melarang Kejadian karhutla memberikan sejumlah dampak negatif, di antaranya mengganggu aktivitas dan kesehatan warga, menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak lainnya.

Penyebab utama kejadian karhutla di seluruh Indonesia itu hampir dikatakan 99 persen karena ulah manusia, jadi orang membuka lahan dan merambah ke hutan. Hutan dan lahan berbeda kalau hutan kawasan yang dilindungi kalau lahan itu milik masyarakat dan perusahaan. “Tapi untuk di Berau kebakaran hutan tidak terlalu banyak, yang banyak adalah kebakaran lahan,” ujarnya.

Sosialisasi menurut Tamrin, akan digencarkan. Di masyarakat, sekolah, kecamatan dan kelurahan. Terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi bekerja sama dengan masyarakat peduli api yang dibentuk oleh BPBD dan yang dibentuk oleh dinas kehutanan. Juga menguatkan pendampingan relawan di 13 kecamatan.

“Supaya karhutla ini tidak terjadi lagi terjadi, kalau bisa nol tapi itu tidak mungkin karena sudah menjadi budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara bakar. tinggal bagaimana cara kami mengawasi mensosialisasikan, kalau memang masyarakat susah diatur ya kita terapkan hukum” pungkasnya. (*fif/)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X