Anak Baru Lahir Wajib Punya KIA, Disdukcapil Siap Fasilitasi di Tingkat TK

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:42 WIB
Plt Kadisdukcapil Dr Sulastin
Plt Kadisdukcapil Dr Sulastin

SANGATTA - Sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anak baru lahir hingga usia 17 tahun wajib memiliki kartu identitas anak (KIA). Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutai Timur (Kutim) Dr Sulastin.

Menurutnya, itu sudah sesuai Permendagri Wajib KIA. Bahkan merupakan pengganti KTP bagi anak usia di bawah 17 tahun. Juga hak bagi anak untuk memiliki. "Bisa digunakan untuk pengurusan publik. Misalnya untuk membuka rekening," ujarnya.

Tidak hanya itu, KIA dapat digunakan untuk bepergian ke luar kota melalui rute udara. "Makanya penting anak untuk mempunyai KIA. Fungsinya sama dengan KTP. Itu sudah diwajibkan," jelasnya.

KIA wajib diurus ulang ketika anak berusia lima tahun. Sebab, pada usia di bawah lima tahun, KIA tersebut tidak memiliki foto. "Namun ketika memasuki lima tahun, harus diperpanjang menggunakan foto anak," bebernya.

Foto yang digunakan pun tidak asal dan sesuai tahun kelahiran. Jika tahun kelahiran ganjil, latar foto berwarna merah. Jika genap harus berwarna biru. "KIA akan terus digunakan hingga usia 17 tahun. Setelah itu diganti KTP-el dengan mengikuti perekaman" terangnya.

Jadi, penting baginya untuk menjalin kerja sama dengan TK dan sejenisnya di Kutim. Salah satu TK yang sudah menjalin kerja sama, yakni TK IT Darussalam. 

"Dampak kerja sama ini, bukan hanya KIA. Namun, lebih pada pembuatan akta siswa dan akta wali murid hingga orangtua murid. Semua akan difasilitasi asal melengkapi berkas asli sesuai dokumen yang diurus. Membawa kartu keluarga (KK) asli untuk diterbitkan yang baru," pungkasnya.

Sementara bagi siswa SMA, masuk program serba-serbi capil. Pasalnya, siswa usia tersebut akan dilakukan perekaman sebagai pemilih pemula. "Semua sedang digarap. Kami terus tingkatkan agar semua terfasilitasi," tambahnya.

Sementara itu, guru TK IT Darussalam, Rini merasa terbantu dengan kerja sama tersebut. "Alhamdulillah orangtua siswa sangat terbantu. Apalagi banyak orangtua yang pekerja, sehingga susah untuk meluangkan waktu untuk pengurusan," bebernya.

Apalagi jika harus ikut mengantre untuk mengurus KIA dan akta kelahiran. Sedangkan sering terjadi nama anak di akta kelahiran banyak salah penulisan. "Makanya kami sangat terbantu. Memang banyak orangtua yang anaknya belum punya KIA," ucapnya. 

Sekarang pihaknya hanya menyerahkan berkas dengan melengkapi berkas. Jika dianggap lengkap, Disdukcapil langsung membantu memfasilitasi. "Ini mempermudah. Kami sangat terbantu," tutupnya. (dq/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X