ASN Tak Boleh Ambil Cuti Tahunan, Dilarang ke Luar Daerah, Perjalanan Dinas Harus Seizin Bupati

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:26 WIB

Kasus positif Covid-19 di Penajam Paser Utara makin mengkhawatirkan, pemkab pun mengambil kebijakan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN). 


PENAJAM–Peningkatan infeksi virus corona atau Covid-19 di Penajam Paser Utara (PPU) membuat pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan khusus pegawai. Selain memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah, pemerintah juga melarang para pegawai melakukan perjalanan ke luar daerah. Bagi yang melanggarnya sanksi berjenjang bakal diberikan.

Plt Sekkab PPU Mulyadi menyebut, aturan kerja dari rumah dan larangan keluar daerah tertuang dalam edaran Nomor: 061.2/45/TU-Pimp/006/Ortal. Itu pun berlaku hingga 26 Januari mendatang. “Karena penyebaran virus makin masif, pegawai ASN (aparatur sipil negara) dilarang keluar daerah dulu untuk sementara,” ungkapnya.

Pegawai pun dilarang berkumpul di kantor, sehingga sistem kerja dilakukan secara fleksibel. Dengan sehari masuk kerja dan sehari dari rumah. Pun bila ada agenda rapat, dilakukan secara virtual, memanfaatkan teknologi yang ada saat ini. “Kalau mendesak dan harus melaksanakan rapat di kantor, maka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan mengurangi jumlah peserta,” paparnya.

Perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi. Bila memenuhi undangan, maka perlu mendapat izin dari bupati. “Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan dinas di masa pandemi. Wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari,” sebut pria yang pernah menjadi dosen di Universitas Mulawarman tersebut.

Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pegawai yang melakukan WFH. Selama edaran nomor: 061.2/45/TU-Pimp/006/Ortal berlaku, pegawai dilarang mengambil cuti tahunan. “Kami berharap ASN dapat menjadi suri teladan bagi masyarakat di tengah masa pandemi ini,” harapnya.

Dia mengimbau masyarakat dan seluruh pegawai di lingkungan Sekkab PPU, selalu taat protokol kesehatan. Sehingga bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut. “Selalu terapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan makan-makanan bergizi,” tutup Mulyadi. (asp/rdh/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X