Harga Rumah Subsidi di Kaltim Tidak Berubah

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:21 WIB
Pengembang lokal menyambut baik keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memilih tidak menaikkan harga jual rumah subsidi tahun ini. Di Kaltim, harganya dipastikan tetap, Rp 164,5 juta per unit.
Pengembang lokal menyambut baik keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memilih tidak menaikkan harga jual rumah subsidi tahun ini. Di Kaltim, harganya dipastikan tetap, Rp 164,5 juta per unit.

BALIKPAPAN- Pengembang lokal menyambut baik keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memilih tidak menaikkan harga jual rumah subsidi tahun ini. Di Kaltim, harganya dipastikan tetap, Rp 164,5 juta per unit.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kaltim Bagus Susetyo menilai, saat ini pengembang masih kesulitan menjual hunian karena daya beli masih turun imbas Pandemi Covid-19. “Kalau harga rumah subsidi tahun ini tidak naik, alhamdulillah. Karena sekarang yang masih ramai pembelinya adalah rumah murah. Hanya, memang tahun lalu peminatnya tidak setinggi sebelumnya karena banyak masyarakat terkena PHK (pemutusan hubungan kerja, Red),” katanya.

Bagus menambahkan, saat ini sejumlah pengembang rumah murah masih memiliki daftar antrean. Bahkan ada konsumen yang waiting list. “Banyak kendala yang dihadapi pengembang, Seperti harga tanah di daerah tidak terlalu jauh dari kota harganya sudah melambung tinggi,” sambungnya.

Kebanyakan pengembang yang membangun rumah bersubsidi disebutnya sudah memiliki tanah. Jadi tanah yang dimiliki, mereka bangun perumahan murah. Kemudian jika harga masuk, biasanya mereka membeli lahan di sekitar perumahan.

Pihaknya tetap optimistis, penjualan rumah murah ini masih tinggi animonya. Kendalanya, lokasi yang jauh ditambah situasi ekonomi belum pasti. Pembangunan rumah murah paling tinggi ada di Balikpapan, sekitar 8-10 pengembang.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia BI Balikpapan mencatat, pada triwulan II dan III, indeks harga properti residensial (IHPR) mengalami penurunan 0,16 persen dan 0,11 persen. Yang paling mengalami penurunan dari segmen rumah besar. Periode pertama tahun lalu mengalami kontraksi hingga 2,57 persen.

Di periode kedua minus 2,07 persen. Begitu pula segmen menengah, sempat tumbuh tipis di triwulan I 0,14 persen, masuk triwulan III mengalami penurunan 0,13 persen. Kondisi yang masih bagus di rumah kecil. Tahun lalu masih mencetak pertumbuhan 1,99 persen dan 1,85 persen di paruh kedua.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019.

"Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) pada 2021 akan tetap," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi pada 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja. "Survei ini didapat dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 kabupaten/kota di Indonesia," katanya.

Selain itu, inflasi perdagangan besar sektor konstruksi dalam BPS pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97. Kemudian, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang (Sikumbang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Lalu untuk target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit.

"Pemenuhan KPR bersubsidi dan BP2BT 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020," ucapnya. Eko menambahkan pertimbangan terakhir, yakni kebijakan nasional upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan. Adapun batasan harga jual rumah subsidi 2020 sebagai berikut, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp 150,5 juta.

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp 164,5 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 156,5 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 168 juta. Papua dan Papua Barat Rp 219 juta. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X