Pelanggar Prokes Masih Tinggi, Warga Bontang Mulai Jenuh dengan Aturan Ketat

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:17 WIB
Protokol kesehatan menjadi jurus ampuh dalam melawan paparan virus corona. Tapi faktanya, masih banyak warga yang mengabaikan instruksi ini.
Protokol kesehatan menjadi jurus ampuh dalam melawan paparan virus corona. Tapi faktanya, masih banyak warga yang mengabaikan instruksi ini.

Protokol kesehatan menjadi jurus ampuh dalam melawan paparan virus corona. Tapi faktanya, masih banyak warga yang mengabaikan instruksi ini.

 

BONTANG–Sebanyak 123 orang melanggar protokol kesehatan yang terjaring Satgas Penanganan Covid-19. Angka ini tercatat mulai awal bulan hingga 11 Januari lalu.

Sekretaris Satpol PP Sutrisno mengatakan, dari angka itu terbagi dalam tiga jenis sanksi. Meliputi hukuman fisik, aktivitas sosial, dan administrasi. Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi fisik sejumlah 57. Sesuai dengan Perwali 21/2020, jenis sanksi ini berupa push up, sit up, ataupun lari, selama 15 menit.

Sementara itu, sanksi administrasi ialah pendataan pelanggar dan diminta untuk membaca janji patuh prokes. Hukuman ini diberikan terkhusus bagi pelanggar yang berusia lanjut. Sehingga tidak mampu menjalani dua sanksi lainnya. Angka sanksi ini medio bulan ini masih nihil.

Adapun sanksi sosial berwujud membersihkan sarana dan fasilitas umum selama 30 menit. Tercatat 66 pelanggar yang menerima bentuk hukuman ini saat operasi yustisi. Dia menerangkan, angka ini menunjukkan ada sebagian masyarakat yang menganggap pandemi bukanlah hal penting.

“Ada pandangan di masyarakat yang mulai jenuh dengan protokol kesehatan. Ini rawan sekali jika diabaikan,” kata Sutrisno.

Kondisi tersulit lainnya ialah ketika menegakkan prokes di tempat usaha. Pasalnya, banyak pemilik kafe dan rumah makan yang tidak mengatur dan membatasi jumlah tempat duduk. Akibatnya, kerumunan warga terjadi. Padahal, kondisi ini membahayakan.

Pasalnya, saat mencicipi makanan tentunya orang membuka masker. Di situlah potensi terjadi penyebaran virus disebabkan percikan droplet saat batuk maupun bersin. “Di lapangan kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk pembatasan dan pengaturan tempat duduk. Faktanya ketika kami pulang itu kembali lagi seperti semula,” ucapnya.

Satpol PP pun masih memberi teguran lisan jika ada pemilik usaha yang tidak patuh prokes. Sementara untuk sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin operasional usaha belum ada.

“Dampaknya ini berakitan dengan aspek ekonomi. Seharusnya prokes jalan, ekonomi juga jalan. Mungkin tidak adanya pembatasan karena takut omzet menurun,” tutur dia.

Jika dikalkulasi jumlah pelanggar selama lima bulan belakangan ini mencapai 2.437 pelanggaran. Meliputi sanksi fisik 1.283 diganjar sanksi fisik, 41 administrasi, dan 1.113 sanksi sosial. Saat disambangi Kaltim Post, Satpol PP masih menelaah revisi draf Perwali 21/2020. Tekhusus masalah sanksi. Berkenaan pemberian masukan untuk dibahas saat rapat koordinasi dengan FKPD hari ini. (*/ak/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X