Setelah syarat rapid test antigen untuk calon penumpang pesawat berlaku, Pemkot Balikpapan merencanakan syarat serupa untuk transportasi publik di darat dan laut.
BALIKPAPAN – Setelah menerbitkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 15-29 Januari. Pemkot Balikpapan saat ini sedang menimbang untuk pemberlakuan syarat rapid test antigen untuk transportasi jalur darat dan laut. Baik dari dan menuju Kota Minyak.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, sejauh ini perjalanan melalui transportasi udara sudah sangat baik. Bahkan hampir 100 persen mereka yang melintas menggunakan jalur udara sudah melampirkan hasil rapid test antigen. Artinya sudah taat pada aturan dan memenuhi syarat penerbangan. “Bandara bisa dibilang tanpa dijaga masyarakat sudah tertib memenuhi protokol kesehatan,” sebutnya.
Melihat situasi penyebaran Covid-19 di Kota Minyak yang terus meningkat. Rencananya pemberlakuan syarat hasil rapid test antigen juga akan berlaku untuk pengguna transportasi jalur laut dan darat.
“Kita sepakat akan membangun pengetatan pada jalur darat dan laut, kita sudah koordinasi dengan Danlanal dan instansi terkait. Terutama untuk pengetatan jalur laut,” ujarnya.
Pihaknya beberapa waktu terakhir terus mencermati bagaimana opsi penerapan syarat rapid test antigen di pelabuhan. Rizal berpendapat hal yang krusial terutama transportasi jalur laut. Sebab ada beragam orang yang datang dan pergi melalui pelabuhan. Mereka bisa berasal dari berbagai tempat. Mulai dari Sulawesi, Jawa, dan Nusa Tenggara.
“Biasa kan syarat hanya rapid test biasa (antibodi), nanti kita minta rapid test antigen,” ujarnya.
Menurutnya angkutan orang ini harus menjadi perhatian lebih. Mereka datang bisa sebagai warga Balikpapan atau pendatang yang berstatus pekerja. Sehingga perlu pengawasan. “Kita harus turunkan (peraturan) secepat mungkin karena sudah rawan, per hari mencapai 100 kasus dan tidak pernah turun lagi,” tegasnya.
Sementara untuk syarat rapid test antigen untuk jalur darat masih dalam pembahasan. Kemungkinan akan berlaku baik untuk antarkota dalam wilayah Kaltim. “Rapid antigen ini untuk semuanya, sekarang masih kita persiapkan. Saya minta asisten I menyiapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pemberlakuan syarat rapid test antigen untuk jalur darat sudah mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sesuai dengan surat edaran kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) dan menteri Perhubungan,” ujarnya.
Penerapannya tinggal mengikuti wilayah masing-masing. Maka sebaiknya bagi yang ingin berpergian bisa menyertakan hasil rapid test antigen. “Walau satu provinsi, tapi sama-sama zona merah. Kita terus melakukan edukasi. Kalau di bandara yang belum rapid antigen bisa diminta langsung tes di bandara,” pungkasnya. (gel/rdh)