PROKAL.CO,
BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil mencatat, di Balikpapan jumlah anak berusia 0-17 tahun ada 194.868 anak. Adapun jumlah kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Kota Minyak mencapai 79.956 anak. Atau 41,03 persen.
Layaknya KTP, KIA diberikan pada anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Bahkan kini, setelah seorang anak dilahirkan selain mendapatkan akta kelahiran, anak juga berhak mendapatkan kartu keluarga dan KIA.
"Pelayanan langsung 3 in 1, akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA sudah bisa langsung diurus usai lahiran," sebut Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Ardiawan Nugraha Putra.
Dua tahun belakangan, 2019-2020, ia menyebut pihak Disdukcapil telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan dalam pencetakan KIA. Sekolah dasar yang berada di Utara, Tengah, dan Barat pun telah mengumpulkan data yang diperlukan untuk dicetak.
Di tahun ini, Disdukcapil menarget pencetakan bagi para siswa di jenjang SD-SMP yang berada di selatan, kota dan timur. Tidak dilakukan layanan langsung bukan hanya dikarenakan pandemi, tetapi guna menghindari antrean dan membuat anak menunggu hingga merasa tidak nyaman.
"Pengumpulan data dari pihak sekolah, lalu berkas diberikan ke dinas. Kalau ada berkas atau anak yang belum terdata, tapi memang sangat dibutuhkan orangtua bisa melakukan pendaftaran KIA secara online," ucapnya.