KIA Belum Jadi Syarat Daftar Sekolah di Balikpapan

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil mencatat, di Balikpapan jumlah anak berusia 0-17 tahun ada 194.868 anak. Adapun jumlah kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Kota Minyak mencapai 79.956 anak. Atau 41,03 persen.

Layaknya KTP, KIA diberikan pada anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Bahkan kini, setelah seorang anak dilahirkan selain mendapatkan akta kelahiran, anak juga berhak mendapatkan kartu keluarga dan KIA.

"Pelayanan langsung 3 in 1, akta kelahiran, kartu keluarga dan KIA sudah bisa langsung diurus usai lahiran," sebut Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Ardiawan Nugraha Putra.

Dua tahun belakangan, 2019-2020, ia menyebut pihak Disdukcapil telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan dalam pencetakan KIA. Sekolah dasar yang berada di Utara, Tengah, dan Barat pun telah mengumpulkan data yang diperlukan untuk dicetak.

Di tahun ini, Disdukcapil menarget pencetakan bagi para siswa di jenjang SD-SMP yang berada di selatan, kota dan timur. Tidak dilakukan layanan langsung bukan hanya dikarenakan pandemi, tetapi guna menghindari antrean dan membuat anak menunggu hingga merasa tidak nyaman.

"Pengumpulan data dari pihak sekolah, lalu berkas diberikan ke dinas. Kalau ada berkas atau anak yang belum terdata, tapi memang sangat dibutuhkan orangtua bisa melakukan pendaftaran KIA secara online," ucapnya.

Terlebih kini layanan pendaftaran KIA juga bisa dilakukan secara online. Dengan menyertakan berkas seperti akta kelahiran dan foto anak. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 - 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun. Bedanya, untuk KIA 0 - 5 tahun tanpa menggunakan foto. Sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. KIA memuat identitas secara lengkap yang dapat menjadi alternatif pengganti akta kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar sekolah. Karena itulah pelaksanaan pembuatan KIA melibatkan sekolah dasar.

Selain untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, tapi juga bisa digunakan ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga proses mendaftar BPJS Kesehatan. Hanya saja, untuk menjadi persyaratan mendaftar di sekolah, hingga kini KIA masih terus berproses dan dievaluasi, sehingga belum bisa diterapkan.

"Jumlah pencetakan KIA secara nasional memang masih kurang, sehingga peraturan KIA sebagai syarat daftar sekolah pun belum dilakukan di Balikpapan," pungkasnya. (lil/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X