Pembatasan Kegiatan Sudah Tepat, Cuma Dua Pekan, Asosiasi Perhotelan: Ini Bukan Pelarangan

- Jumat, 15 Januari 2021 | 15:00 WIB
Balikpapan melaksanakan PPKM.
Balikpapan melaksanakan PPKM.

PPKM tidak langsung melumpuhkan roda usaha. Melainkan membatasi interaksi. Pemerintah berdalih, kadang kala interaksi jadi sumber bikin penularan. Sehingga harus direm sementara.

 

BALIKPAPAN–Pembatasan kegiatan masyarakat akhirnya diberlakukan di Kota Balikpapan, hari ini (15/1). Hingga 29 Januari nanti, operasional pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Pemkot juga menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Termasuk menunda kegiatan resepsi pernikahan.

Ada lima kriteria mengapa Pemkot Balikpapan akhirnya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pertama, persentase kasus sembuh yang di bawah angka nasional. Berdasarkan data per 12 Januari 2021, kasus sembuh nasional sebesar 80 persen, sedangkan di Balikpapan sebesar 79,3 persen. Kedua, persentase kasus meninggal. Secara nasional kasus meninggal dibatasi di angka 3 persen, sedangkan di Balikpapan kasus meninggal sebesar 4 persen.

Parameter terakhir, tingkat keterisian rumah sakit. Pusat menetapkan persentasenya tidak lebih 70 persen. Sedangkan di Balikpapan saat ini, tingkat keterisiannya sebesar 100 persen di ruang ICU, dan 90 persen di ruang isolasi pasien Covid-19. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, PPKM merupakan kesepakatan bersama. Menurut dia, ini langkah yang tepat melihat tingkat penyebaran Covid-19 sudah mengkhawatirkan.

“PPKM berlaku, tapi kan namanya pembatasan jadi bukan sepenuhnya ditutup. Kita ingin roda ekonomi UMKM tetap berjalan,” ungkapnya kemarin. Kebijakan dilematis ini membuat pegiat event terpukul. “Jangan hanya membatasi, tetapi cari solusi bagaimana agar kami ini juga tetap bisa mencari nafkah,” kata Gesang Widodo dari Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Balikpapan kepada Kaltim Post, kemarin.

Meski berat hati menerima, pihaknya mengaku siap mematuhi yang telah diputuskan pemerintah. Sebenarnya, sambung dia, pegiat event yang tergabung dalam ASPEDI Balikpapan, bersedia menggunakan metode dan konsep apapun agar protokol kesehatan tetap berjalan. Asalkan pihaknya tidak dihalangi dengan pencabutan izin event resepsi yang baru saja dilakukan. Humas Antar Lembaga ASPEDI Balikpapan Hambali menambahkan, sejak pemerintah memberikan kelonggaran atau relaksasi, beberapa waktu lalu, wedding organizer, hingga pelaku usaha katering, telah mematuhi protokol yang diwajibkan.

Menurut dia, jika muncul penyebaran Covid-19 dari klaster pernikahan masalahnya bukan ASPEDI. Melainkan pada si mempelai. Yang mana sudah terpapar Covid-19 sebelum menggelar acara resepsi. Sekretaris ASPEDI Balikpapan Andreas menambahkan, pihaknya ingin mengajak Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Wali Kota Rizal Effendi dan Satgas Covid-19 untuk berunding. Membahas bagaimana resepsi yang mereka laksanakan sesuai protokol kesehatan.

“Kami sendiri selama ini bingung, dulu dibolehkan terus tidak, jadi kami butuh bertemu dengan pemegang wewenang,” jelasnya. Dia menuding, justru resepsi pernikahan di rumah mempelai yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Yang dampaknya berimbas ke semua pegiat event. Karena itu, ASPEDI Balikpapan berharap pemerintah memberikan kelonggaran untuk resepsi yang digelar di perhotelan atau gedung. Pembatasan resepsi cukup yang digelar di rumah.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Kaltim Mochamad Zuwaini mengaku mendukung PPKM yang dimulai sejak hari ini hingga dua pekan ke depan. “Kan cuma dua minggu. Ya, kami akan ikuti aturan yang dibuat tersebut. PPKM kan pembatasan. Bukan pelarangan. Semoga ini bisa dilalui dengan baik dan tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Karena tujuan dari PPKM ini untuk menekan grafik Covid-19 yang semakin naik,” ujar dia.

Dia menyatakan, jauh sebelum PPKM, perhotelan di Balikpapan telah menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan. Bahkan, beberapa hotel di Balikpapan juga sudah menerima sertifikasi CHSE atau cleanliness, health, safety, and environmental sustainability yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemegang sertifikasi ini mendapat legitimasi untuk dapat melakukan kegiatan MICE (meetings, incentives, conferences, and exhibitions).

 “Jadi kami akan berjalan normal saja sesuai dengan protokol kesehatan. Dan saya yakin teman-teman hotel pasti sangat memerhatikan hal ini. Termasuk dengan pelaksanaan acara akad nikah di hotel. Di mana hotel yang ada di Balikpapan telah menerapkan anjuran Satgas Penanganan Covid-19, yaitu hanya 50 persen yang dapat digunakan, dari kapasitas ruangan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. “Bahkan, kami berlakukan juga bagi calon pengantin untuk menyertakan hasil swab/PCR-nya,” ungkap dia.

General Manager Maxone Hotel Balikpapan ini menuturkan, dirinya belum menerima data mengenai jumlah ruangan di hotel yang sudah dipesan untuk melaksanakan resepsi selama masa penerapan PPKM. Sehingga belum dapat menjabarkan berapa persentase pasangan calon mempelai yang membatalkan pemesanan dan menunda pelaksanaan resepsi pernikahannya. Atau hanya melaksanakan akad nikah saja, dengan jumlah undangan yang dibatasi. “Saya belum dapat datanya. Karena dalam surat edaran itu, untuk resepsi ditunda dulu. Sedangkan untuk akad, masih bisa dilaksanakan dengan batasan,” jelas dia.

            Dari Kegubernuran, Sekprov Kaltim M Sa'bani mengatakan, pemprov tidak serta-merta menerapkan PPKM. "Kita harus lihat dulu aspirasi kabupaten/kota. Soalnya, kalau provinsi mengeluarkan maka berarti semua kabupaten/kota harus (PPKM)," kata Sa'bani, kemarin. Dia menjelaskan, aspirasi kabupaten/kota harus jadi pertimbangan utama. Apakah semua kabupaten/kota menginginkan itu. Jika tidak, sambung dia, harus parsial dulu, seperti melalui peraturan wali kota. Namun sejauh ini, yang dia tahu, baru Balikpapan yang melakukan PPKM. Sebab, kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota ini cukup tinggi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X