SAMARINDA–Bidang Pembangunan Jaringan Sumber Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda telah menyelesaikan pekerjaan perencanaan kebutuhan lahan, dalam rangka ganti rugi pembebasan lahan di sungai mati, sekitar akhir tahun lalu.
Namun, pekerjaan senilai sekitar Rp 90 juta yang bersumber dari APBD Perubahan 2020 itu sebatas pendataan awal, meliputi luasan lahan yang diperlukan dan jumlah lahan dalam rangka mendukung kegiatan pembebasan lahan sungai mati di RT 38, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Wilayah Sungai dan Muara Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) Dinas PUPR Samarinda Hendra Kusuma menerangkan, hasil kegiatan pendataan tersebut diketahui jumlah rumah yang terkena dampak pembebasan lahan sebanyak 27 rumah kayu, dan 2 rumah beton dengan 24 orang kepemilikan. Namun, dengan data itu, Dinas Pertanahan sudah bisa memulai persiapan perhitungan nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan.
"Memang tidak sampai perencanaan fisik, karena duitnya tidak cukup. Makanya tahun ini kami ajukan lagi Rp 300 juta untuk perencanaan fisik atau detail engineering design (DED)," ungkapnya, kemarin (14/1).
Dia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan pada 2020 mengalami kendala dari sisi aturan. Karena saat awal pihaknya merujuk pada aturan yakni jika luas lahan yang akan dibebaskan kurang dari 5 hektare atau nilainya ganti ruginya kurang dari Rp 10 miliar, pembebasan lahan dilakukan OPD teknis. Tetapi dalam perjalanan aturan, itu hanya berlaku bagi bidang bina marga, tidak berlaku pada bidang PJSA. "Itu pekerjaan pertama kami. Tetapi karena sudah jalan, makanya kami teruskan berkoordinasi ke Dinas Pertanahan selaku instansi yang berhak mengerjakan kegiatan pengadaan lahan," jelasnya.
Dia menerangkan, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III juga meminta agar pemkot bisa melanjutkan kegiatan pembuatan desain kebutuhan lahan dan perencanaan fisik pada sungai mati sisi hulu, tepatnya di wilayah Kelurahan Gunung Lingai.
"Kami lihat dulu apakah bisa dilakukan pergeseran anggaran di APBD murni atau tidak. Jika tidak bisa, kegiatan perencanaan fisik untuk jalur sungai mati sisi hulu akan dianggarkan di APBD perubahan," terangnya.
Dia menambahkan, nantinya pada perencanaan fisik, luas sungai yang diharapkan bisa mencapai 10 meter. Kemudian nantinya dihitung kedalaman sungai dan struktur yang layak untuk dinding sungainya. "Sementara itu dulu, tetapi ada juga permintaan. Sedangkan untuk mengakomodasi kebutuhan jalan operasional dan pemeliharaan (OP) diperkirakan hanya mampu selebar 2 meter. Lantaran sisi kiri dan kanan jalur rencana sungai merupakan lahan milik warga," singkatnya. (dns/dra/k8)