Sanksi Sosial Dulu, Administrasi Kemudian

- Jumat, 15 Januari 2021 | 11:50 WIB
HARUS DITAATI: Menerapkan perbup, tim gabungan lakukan operasi yustisi yang menyasar warga abaikan aturan.
HARUS DITAATI: Menerapkan perbup, tim gabungan lakukan operasi yustisi yang menyasar warga abaikan aturan.

TANJUNG REDEB–Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, Palang Merah Indonesia (PMI), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau melakukan operasi yustisi, di delapan titik berbeda di kawasan Tanjung Redeb, pada Kamis (14/1) mulai pukul 08.00 Wita.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Berau Rahadian menuturkan, dalam kegiatan hari ini (kemarin) masih diterapkan sanksi sosial bagi pelanggar, pihaknya menahan identitas yang bersangkutan, dan diminta membersihkan sampah. “Untuk sementara masih menerapkan sanksi sosial, membersihkan sampah dulu. Itu adalah terkait dengan perbup tersebut,” jelasnya.

Untuk tahap awal memang sebatas sanksi sosial. Namun, jika masih banyak yang melanggar, tentu akan diberlakukan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu. “Masih banyak pelanggar. Kurangnya masyarakat yang tidak sadar protokol kesehatan,” tegasnya.

Kepala BPBD Berau Thamrin menuturkan, terdapat 22 titik untuk operasi tersebut, sesuai dengan rapat yang telah dilakukan. Namun, karena kekurangan personel, akhirnya hanya bisa diberlakukan untuk delapan titik. Sedangkan 14 titik lainnya akan dilakukan secara bergilir. “Karena kekurangan personel,” ungkapnya.

Thamrin menuturkan, untuk operasi yustisi dalam sehari akan dilakukan tiga kali, pada pukul 08.00–09.00 Wita, 16.00–17.00 Wita, dan 20.00–21.00 Wita. Titik yang diberatkan yakni kawasan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan massa, antara lain Tepian Ahmad Yani dan Tepian Pulau Derawan. “Sudah dipetakan di rapat,” tegasnya.

Penerapan sanksi saat ini menerapkan sanksi administrasi, dengan denda Rp 150 ribu jika tidak pakai masker. “Kemarin kan banyak ragu, karena Perbup 52/2020 ada aturannya bahwa harus sanksi sosial dulu, saat ini sudah diubah, Perbup Nomor 1/2021, jadi sudah tidak ada lagi sanksi sosial.

“Tadi ada (yang diamankan), saya belum monitor, ada beberapa orang. Untuk pembayarannya transfer melalui rekening Bank Kaltimtara, masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X