TANJUNG REDEB–Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, Palang Merah Indonesia (PMI), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau melakukan operasi yustisi, di delapan titik berbeda di kawasan Tanjung Redeb, pada Kamis (14/1) mulai pukul 08.00 Wita.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Berau Rahadian menuturkan, dalam kegiatan hari ini (kemarin) masih diterapkan sanksi sosial bagi pelanggar, pihaknya menahan identitas yang bersangkutan, dan diminta membersihkan sampah. “Untuk sementara masih menerapkan sanksi sosial, membersihkan sampah dulu. Itu adalah terkait dengan perbup tersebut,” jelasnya.
Untuk tahap awal memang sebatas sanksi sosial. Namun, jika masih banyak yang melanggar, tentu akan diberlakukan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu. “Masih banyak pelanggar. Kurangnya masyarakat yang tidak sadar protokol kesehatan,” tegasnya.
Kepala BPBD Berau Thamrin menuturkan, terdapat 22 titik untuk operasi tersebut, sesuai dengan rapat yang telah dilakukan. Namun, karena kekurangan personel, akhirnya hanya bisa diberlakukan untuk delapan titik. Sedangkan 14 titik lainnya akan dilakukan secara bergilir. “Karena kekurangan personel,” ungkapnya.
Thamrin menuturkan, untuk operasi yustisi dalam sehari akan dilakukan tiga kali, pada pukul 08.00–09.00 Wita, 16.00–17.00 Wita, dan 20.00–21.00 Wita. Titik yang diberatkan yakni kawasan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan massa, antara lain Tepian Ahmad Yani dan Tepian Pulau Derawan. “Sudah dipetakan di rapat,” tegasnya.
Penerapan sanksi saat ini menerapkan sanksi administrasi, dengan denda Rp 150 ribu jika tidak pakai masker. “Kemarin kan banyak ragu, karena Perbup 52/2020 ada aturannya bahwa harus sanksi sosial dulu, saat ini sudah diubah, Perbup Nomor 1/2021, jadi sudah tidak ada lagi sanksi sosial.
“Tadi ada (yang diamankan), saya belum monitor, ada beberapa orang. Untuk pembayarannya transfer melalui rekening Bank Kaltimtara, masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra/k8)