Komisi I DPRD Berau memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Berau Iswahyudi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau Thamrin, untuk membahas penanganan Covid-19 dan penerapan Perbup Berau Nomor 1/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
TANJUNG REDEB–Pertemuan itu digelar Kamis (14/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Peri Kombong membahas mengenai minimnya masyarakat yang menerapkan prokes yang telah lama digaungkan Pemkab Berau, baik melalui BPBD maupun pihak terkait lainnya.
Peri menuturkan, pemanggilan itu karena masifnya peningkatan kasus pada Desember 2020 yang mencapai 710 kasus, sedangkan di pertengahan Januari sudah mencapai 497 kasus. Peri menegaskan, prokes di masyarakat belum maksimal. Terlebih pada pelaku usaha, juga masih kurang sadar. “Makanya perlu penanganan serius untuk masalah Covid-19,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, perlu penerapan prokes yang baik agar lebih disiplin. Jika selama ini belum ada penindakan, ke depannya harus bisa menerapkan sanksi administrasi untuk masyarakat yang melanggar. “Memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar Covid-19 tidak salah, dalam undang-undang kan didasari perbup tersebut,” bebernya.
Dia mengaku mendukung terbitnya perbup tersebut, mengingat pandemi sedang meningkat, dan berimbas pada ekonomi. Tidak hanya kalangan atas, hingga level bawah. Seluruh sektor nyaris lumpuh. “Tetap menekankan ke satgas agar sanksi diterapkan secara tegas, dan berikan pemahaman kepada masyarakat. Begitu juga dengan lokasi wisata, jika sudah larangan untuk membuka, wajib tutup, ditutup sementara itu sembari menyusun prokes yang baru,” ujarnya.
Peri mengatakan, teknis pelaksanaan di lapangan terkait prokes tidak hanya berlaku untuk THM, rumah makan hingga tempat wisata. “Tetap jalankan prokes, dan ekonomi tetap berjalan,” katanya.
Disinggung mengenai inspeksi mendadak (sidak), Peri menegaskan akan melakukan. Namun, karena pada rapat ada beberapa yang tidak hadir, sidak belum bisa dilakukan. “Jika hari ini (kemarin) lengkap, kami akan sidak,” tuturnya.
Dia melanjutkan, selain sidak, untuk kunjungan kecamatan akan dititikberatkan pertemuan di Kantor DPRD Berau, dengan membatasi jumlah peserta. Begitu juga untuk musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), akan diupayakan melalui virtual. “Menjelang musrenbang kemungkinan secara daring,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskes Berau Iswahyudi menuturkan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun media massa. Namun, masyarakat masih terkesan cuek dengan apa yang sudah menjadi imbauan dari pemerintah.
“Dengan adanya perbup tersebut, seharusnya masyarakat sudah sadar. Tapi kenyataannya segelintir oknum masih dengan santai melanggar,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, dia menuturkan untuk saat ini jumlah pasien terkonfirmasi sudah mencapai 1.700 kasus, dengan kesembuhan mencapai 1.241 kasus. Sedangkan yang menjalani perawatan mencapai 439 kasus. “Masih banyak yang anggap remeh prokes, sudah terpapar, baru mengeluh,” ucapnya.
Kepala BPBD Berau Thamrin menuturkan, untuk penerapan prokes dan sanksi seperti dalam perbup, saat ini sudah dilakukan tim gugus tugas. Razia dan penindakan juga sudah dilakukan. Namun, dengan direvisinya Perbup 52/2020 menjadi Perbup Berau Nomor 1/2021, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi masyarakat yang melanggar. “Sudah direvisi, jadi tidak ada lagi sanksi sosial, namun langsung sanksi administrasi,” ucapnya.
Sanksi administrasi tersebut sebesar Rp 150 ribu. Dengan jaminan identitas dari pelaku pelanggar Covid-19. Jika sanksi belum terbayarkan kepada bank yang ditunjuk, identitas pelaku akan tetap ditahan. “Saat ini sudah dilakukan operasi yustisi, sehari tiga kali,” pungkasnya. (kpg/hmd/dra/k8)