Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas, Mantan Kadiskes Menyerahkan Diri

- Jumat, 15 Januari 2021 | 11:44 WIB
KOOPERATIF: Mantan kepala Diskes Kubar Zulkarnain (kedua kiri) menyerahkan diri ke Kejari Sendawar, Rabu (13/1).
KOOPERATIF: Mantan kepala Diskes Kubar Zulkarnain (kedua kiri) menyerahkan diri ke Kejari Sendawar, Rabu (13/1).

Setelah kurang lebih tujuh tahun menunggu, kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan (Diskes) Kubar akhirnya dinyatakan inkrah. Kasus itu menyeret mantan kepala Diskes Kubar Zulkarnain.

 

SENDAWAR - Petikan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 814 K/Pid.Sus/2015 telah diterima ditembuskan pengadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar untuk dilakukan eksekusi. Zulkarnain pun kooperatif dengan menyerahkan diri ke kejaksaan untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejari (Kajari) Sendawar Wahyu Triantono melalui Kasi Intelijen Ricky Rionart Panggabean membenarkan sudah menerima salinan dan petikan putusan terhadap kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2008.

“Proses tindak lanjutnya terpidana kami titipkan sementara di Rutan Polres Kubar, Rabu, 13 Januari. Kamis, 14 Januari baru mulai menjalani masa hukuman penuh di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, selama 1 tahun 6 bulan,” terangnya.

Zulkarnain (45) divonis bersalah lantaran menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran pengadaan kendaraan operasional dinasnya kala itu, dengan pagu anggaran Rp 288 juta.

Kasus ini bermula ketika terdakwa lain, Hendrikus Gamas, selaku kontraktor meminjam bendera CV Jangin Putra Pratama yang direkturnya adalah Maria Dewi dengan specimen atas nama Victorius Hendri, untuk mengikuti lelang proyek pengadaan kendaraan operasional di Diskes Kubar dengan perjanjian kompensasi 2,5 persen dari nilai kontrak.

Atas permintaan terdakwa Hendrikus itu, pada 2 Juni 2008, Maria Dewi memberikan kuasa kepada Hendrikus Gamas untuk bertindak atas nama CV Jangin Putratama. Atas dasar surat kuasa tersebut, Hendrikus Gamas mengikuti pra-kualifikasi lelang proyek pengadaan satu kendaraan operasional di Diskes Kubar.

Setelah melalui tahapan lelang, CV Jangin Putratama ditetapkan sebagai pemenang dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan. Kemudian pada 21 Juli 2008, CV Jangin Putratama mendapat perintah dari kepala Diskes Kubar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Pengadaan pun dilakukan untuk satu mobil Mitsubishi Triton double cabin GLX warna merah dengan nilai kontrak Rp 288 juta lebih, dan masa kontrak kerja selama 120 hari. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X