JAKARTA- Pemerintah menerima laporan penyelidikan peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Kamis (14/) penyelidik Komnas HAM menyerahkan laporan itu kepada Presiden Joko Widodo. Mereka juga menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kepada awak media, Mahfud menyatakan bahwa kesimpulan Tim Penyelidik Komnas HAM atas peristiwa itu bakal dibuktikan di pengadilan. Artinya proses hukum dilakukan sesuai rekomendasi yang sudah disampaikan kepada publik. "Nanti diungkap di pengadilan mengapa itu terjadi dan bagaimana terjadinya," terang dia. Tidak hanya pelanggaran HAM terhadap empat anggota Laskar FPI, dia menyatakan rekomendasi lain terkait kepemilikan senjata api juga diusut.
Harapan Komnas HAM agar tindak lanjut rekomendasi yang mereka berikan dijalankan secara terbuka juga dipastikan oleh Mahfud bakal dipenuhi. "Kami tidak akan menutup-nutupi. Dan saya akan meneruskan itu ke kepolisian," tegasnya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi respons pemerintah. Dia mengungkapkan bahwa laporan timnya berisi ratusan halaman berikut barang bukti sudah diterima oleh presiden. "Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, publik bisa menyaksikan," kata dia.
Damanik menegaskan, yang ditemukan oleh penyelidik Komnas HAM adalah pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI. Bukan pelanggaran HAM berat. "Karena untuk disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator ada kriteria. Misalnya ada suatu desain operasi atau suatu perintah yang terstruktur," bebernya. Dalam penyelidikan yang dilaksanakan sejak 7 Desember tahun lalu, Komnas HAM tidak menemukan ada indikasi atau kriteria pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan pelanggaran HAM terhadap empat anggota Laskar FPI diadili melalui peradilan pidana. "Peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," beber Damanik. Lewat penyelidikan yang sudah mereka lakukan, Komnas HAM berharap segala persepsi dan spekulasi yang selama ini beredar berhenti. Sebab, kerja yang dilakukan oleh mereka berdasar pada fakta, data, dan informasi yang jelas.
Damanik menyatakan, pihaknya tidak ingin peristiwa serupa terulang. Menurut dia, yang terjadi dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta - Cikampek itu tidak semestinya terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Praktik kekerasan seperti itu, lanjutnya, mestinya bisa dihindari sehingga tidak memakan korban. "Mari kita hentikan praktik-praktik kekerasan sehingga kita kemudian bisa membangun bangsa kita dengan lebih maju, lebih berkembang dari semua dimensi," bebernya.
Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, pihaknya menginginkan laporan tim yang dia pimpin bisa menjembatani pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap peristiwa tersebut secara lebih terang. "Memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi," kata dia. Selain itu, laporan tersebut juga bisa menjadi modal untuk melaksanakan penegakan hukum. "Bahwa atas nama apapun, oleh siapapun, kekerasan di negeri ini tidak boleh terjadi," tegasnya. (syn/)