Oknum Jaksa Diduga Selingkuhi Istri Bawahannya

- Jumat, 15 Januari 2021 | 09:37 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALU – Aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh taat terhadap hukum. Namun apa yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di korps Adhyaksa Sulawesi Tengah ini tidak patut ditiru.

Oknum Jaksa berinisial MT ini, tega berselingkuh dengan istri sah dari bawahannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Padahal sang jaksa juga sudah memiliki istri sah. Tidak puas terhadap sanksi yang diberikan pimpinan Kejati Sulteng dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi, pihak keluarga, Rabu (13/1) mendatangi Kejati Sulteng.

Mereka menuntut agar oknum jaksa yang memiliki jabatan penting dahulu di Kejati Sulteng itu, agar dihukum setimpal dengan perbuatannya. Hal itu disampaikan Darson Laweto, yang merupakan paman dari pegawai Kejati Sulteng, yang istrinya berslingkuh dengan oknum Jaksa MT. "Kami keluarga tidak menerima kalau oknum Jaksa tersebut hanya demosi atau mutasi," kata Darson.

Keluarganya, yang juga adalah pegawai di Kejati Sulteng, seharusnya dibela oleh institusi ini, karena dia lah yang terzolimi dalam perselingkuhan ini. Rumah tangga dari SB, yang merupakan bawahan dari MT, rusak akibat perbuatan jaksa tersebut. Namun, pimpinan kejaksaan malah hanya memberikan mutasi yang sifatnya malah menguntungkan MT, karena dimutasi ke wilayah Kejati Sulawesi Selatan, yang dekat dari kampung halaman oknum tersebut.

Apa yang menjadi keluhan keluarga dari SB itu, disampaikan kepada Wakajati Sulteng, Asisten Pengawasan serta Asisten Pidana Khusus di ruang Pressroom Kejati Sulteng. Tidak hanya saudaranya yang menjadi korban dari hubungan terlarang ini, anak-anak dari SB pun ikut menjadi korban karena rumah tangga yang hancur. "Kami meminta kejelasan dari Wakajati, Aswas yang memerintahkan anggota yang memeriksa MT, istri dan saksi-saksi lainya, apa benar mereka diperiksa itu bersalah di mata hukum," tanya Fadli Anang, salah satu keluarga SB lainnya.

Bahkan Fadli Anang menambahkan, kasus ini akan dilaporkannya ke Jamwas Kejagung dan juga akan melakukan pelaporan pidana ke Polda Sulteng, sebab perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, tapi masih akan berkordinasi dengan korban (Suami) dari selingkuhan oknum Jaksa tersebut. Atas pertanyaan pihak keluarga, Wakajati Sulteng Firdaus mengatakan, atas kejadian tersebut pihak kejaksaan merasa prihatin, institusi kejaksaan sangat tercoreng dan aib bagi kejaksaan.

"Apalagi korban suami dari selingkuhan oknum jaksa itu telah memasukan laporan pengaduan dan Pak Kajati Sulteng Gerry Yasid telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, hasil pemeriksaan dilakukan tim Aswas menyimpulkan perbuatan oknum Jaksa tersebut terbukti dan dilihat dari kriteria perbuatan itu, merupakan pelanggaran berat, namun belum sampai hukuman pemecatan. Pihaknya, lanjut Firdaus, baru mengusulkan ke Kejaksaan Agung , sanksi apa akan diberikan kepada Oknum Jaksa tersebut. "Sebab kewenangan itu ada di Kejagung, kecuali pelanggaran ringan masih kewenangan Kejati memutuskan," sebutnya.

Sementara inisial SB suami dari selingkuhan Oknum Jaksa tersebut, mengaku mengetahui perselingkuhan istri dengan atasanya dari foto-foto ditemukan secara tidak sengaja dalam galeri ponsel istrinya di bulan September 2020 dan menerima telpon dari istri oknum Jaksa tersebut.

Selain itu, kata bapak dari tiga anak ini, dirinya menuntut keadilan agar oknum Jaksa itu dihukum setimpal dengan perbuatanya. Hukuman demosi atau penurunan jabatan atau mutasi kepada atasannya itu, dianggapnya tidak memberikan rasa keadilan baginya. (win)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X