BALIKPAPAN - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,3 kilogram, Rabu (13/1). Ini merupakan rangkaian tahapan proses hukum.
Penyidik menghadirkan pula dua tersangka inisial JH (29) diamankan di salah satu hotel di Bontang dan NAS (20) yang diamankan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada 27 November 2020.
Modusnya sabu-sabu 2 kilogram lebih tadi hendak dibawa ke Balikpapan. Barang tersebut diletakkan di bak sampah kemudian tersangka JH mengambilnya dan diamankan anggota yang sudah melakukan pengawasan.
Pemusnahan digelar di markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana. Serbuk kristal bening dilarutkan dalam wadah plastik berisi air hangat.
Selanjutnya, diaduk kemudian dibawa ke dalam toilet dan dibuang ke saluran pembuangan. Proses pemusnahan disaksikan kedua tersangka hingga pembuangan. Selain tersangka, hadir pula pihak Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum tersangka.
“Barang bukti ini harus segera kita musnahkan, karena sudah jadi ketentuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini sudah inkrah, kasusnya sendiri masih sedang berproses,” kata Rickynaldo yang Jumat (8/1) lalu dilantik menjabat Dirresnarkoba oleh Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak menggantikan Kombes Budi Santosa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, berkas kedua tersangka sudah rampung, sudah tahap satu. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, nanti akan dilakukan persidangan,” tambah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Y Noor di lokasi pemusnahan. (aim/rdh/k15)