Sengketa Pilkada Balikpapan, Kukar dan Kutim di MK, Jadwal Sidang Diumumkan 18 Januari

- Kamis, 14 Januari 2021 | 13:37 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 segera berakhir. Bagi pasangan calon (paslon) maupun pemantau, yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara, diberikan kesempatan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk wilayah Kaltim, dari sembilan kabupaten/kota yang menggelar pilkada, ada tiga daerah yang mengajukan permohonan PHP ke MK. Yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kutai Timur (Kutim).

Untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan yang terdaftar sebagai pemantau di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.

Pemantau diberikan kedudukan hukum atau legal standing karena Pilwali Balikpapan hanya diikuti satu paslon, yakni Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz. Permohonan PHP diajukan pada 18 Desember 2020 secara daring. Dengan APPP Nomor 63/PAN.MK/AP3/12/2020. Dan termohon KPU Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang PHP pilkada dari MK. Pasalnya, permohonan PHP pilkada yang disetujui dan diterima diregistrasi dalam e-BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik. Yang akan diumumkan pada 18 Januari 2021. “Jadi, menunggu jadwalnya masuk di e-BPRK,” kata dia kepada Kaltim Post, Senin (11/1).

Sebagaimana yang diatur dalam mekanisme penyampaian salinan permohonan, pemberitahuan, hari sidang pertama, dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait yang dirilis MK, paling lama dua hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK. Yakni 18–20 Januari 2020 dilakukan pemberitahuan hari sidang pertama kepada pemohon, termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kuasa hukumnya.

Melalui surat, surat elektronik, telepon, maupun laman https://www.mkri.id/. Selain itu, MK menelaah permohonan PHP pilkada pada 18–20 Januari 2020, dilanjutkan dengan gelar perkara pada 21-22 Januari 2021. Paling cepat 7 hari kerja setelah permohonan PHP pilkada dicatat dalam e-BRPK, dilaksanakan sidang pertama pada 26–29 Januari 2021. “Jadi setelah 18 Januari 2021, baru diketahui jadwal sidangnya,” singkat dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus menjelaskan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon (HPKP3) telah terbit. Dan telah dicatat dalam e-BRPK milik MK pada 5 Januari 2021. “Saat ini kami menunggu update sekitar tanggal 18 Januari 2021,” ujar dia.

Sebelumnya, Ambran telah menyampaikan beberapa materi posita atau dalil dalam surat gugatan PHP Pilwali Balikpapan terkait penyelenggara pemilu. Di antaranya, KPU Balikpapan diduga melanggar kode etik.

Berdasar Pasal 8 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, dan Pasal 126 huruf a & e UU 1/2015 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yakni asas transparansi/keterbukaan.

Selain itu, KPU Balikpapan diduga melanggar hak pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 17A, 19A, 21A PKPU No 20/2020 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Serta pelanggaran lainnya yang ditemukan KIPP adalah tim pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz melakukan kampanye di media sosial yang tidak terdaftar di KPU Balikpapan.

Itu berdasarkan Pasal 47 Ayat 3 dan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang sesuai Pasal 31 PKPU No 11/2020 tentang Kampanye Pilkada. “Kami optimistis terkait dalil posita tersebut dapat memengaruhi keputusan MK,” ungkap dia.

Akan tetapi, jika mengacu pada Pasal 158 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pilwali Balikpapan oleh KPU Balikpapan, harus memenuhi ketentuan. Bila jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa, perbedaan perolehan suara berdasar penetapan perolehan surat hasil pemilihan oleh KPU/KIP kabupaten/kota adalah 1 persen.

Sebab, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Balikpapan sebanyak 645.727. Selain itu, total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Balikpapan sebesar 257.751.

Jadi, perbedaan perolehan suara paslon dengan kolom kosong adalah paling banyak 1 persen dikalikan 257.571. Hasilnya adalah 2.576 suara. Sementara paslon Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz memperoleh suara 160.929 dan kolom kosong memperoleh suara sebanyak 96.642, sehingga perbedaan perolehan suara antara paslon Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz dan kolom kosong adalah 64.287.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X