SAMARINDA–Keberadaan PKL di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya belakang Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center telah menjadi buah bibir di kalangan Satpol PP tingkat kota dan provinsi.
Namun, hingga kini belum ada solusi jitu untuk penataan kawasan. Padahal, keberadaan semakin hari membuat wajah Kota Tepian kumuh, bahkan menyebabkan penyempitan jalan karena kendaraan konsumen yang parkir di badan jalan.
Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban di sana. Namun, diakuinya tidak sepenuhnya hati untuk tegas melakukan penegakan, karena di sisi lain pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian warga terutama PKL terpukul. Terlebih di kawasan tersebut diterbitkan belum ada lokasi untuk relokasi.
"Kami paling hanya turun untuk mengingatkan agar berjualan dengan tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pejalan kaki," ucapnya.
Disebutnya pula, pertengahan tahun lalu pihaknya menurunkan tim bersama Satpol PP Kaltim karena kawasan Islamic Center merupakan aset pemprov, di mana keberadaan PKL turut merusak estetika kawasan religi tersebut. Namun, tidak banyak perubahan karena kawasan belum ada lokasi relokasi setelah PKL diusir dari kawasan tersebut. "Kami tetap memantau jalan-jalan protokol agar tidak digunakan untuk berjualan, semisal Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata, Gajah Mada, Kusuma Bangsa, hingga kawasan Simpang Mal Lembuswana," ucapnya.
"Kami meminta kepada tim bidang Perundang-undangan Daerah untuk melakukan pemetaan area mana yang akan diawasi tahun ini, sebagai bentuk perluasan kawasan bersih dari PKL," ujarnya.
Sementara menanggapi PKL di Jalan Cendana yang juga berada di lingkungan aset pemprov, Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim Gede Yusa menuturkan, teknis penertiban PKL merupakan wewenang pemerintah kabupaten atau kota, yang teknisnya diatur dalam peraturan daerah (perda). Pihaknya pada posisi mem-backup bila sewaktu-waktu perlu pengamanan tambahan dalam upaya penataan.
"Kami siap bantu, termasuk jika ke depan ada rencana relokasi, tentu bisa dikomunikasikan dengan pihak aset Pemprov Kaltim," singkatnya.
Kembali ke Darham, dalam penyelesaian masalah kekumuhan akibat keberadaan PKL diharapkan ada bidang OPD teknis yang mengoordinasi, karena selama ini belum jelas pengelolaan PKL diatur oleh pihak mana. Sehingga diharapkan adanya bidang yang mengayomi PKL bisa diarahkan untuk penataan termasuk mencari lokasi untuk relokasi. "Tahun ini target kami adalah membersihkan PKL dari arah Bandara APT Pranoto sampai pusat kota. Demi menjaga kerapian dan penataan kota," kuncinya. (dns/dra/k8)