TENGGARONG - Upaya Pemkab Kukar mendorong transparansi kekayaan pejabatnya terus dilakukan. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya korupsi di Kukar. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Asisten I Sekkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, langkah tersebut sekaligus menegaskan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Perbup Kukar Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian LKHPN di Lingkungan Pemkab Kukar.
Ia mengimbau kepada seluruh pejabat OPD di lingkungan Kukar segera menyampaikan laporan secara khusus ketika awal menjabat bagi yang baru pertama kali menyampaikan. “Juga khusus akhir menjabat bagi penyelenggara negara yang akan memasuki masa pensiun di 2021, serta secara periodik bagi yang sudah menyampaikan,” ujarnya.
Sementara penyampaian laporan LKHPN 2020 dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021. Asisten I Ahmad Taufik Hidayat menyebutkan seluruh pejabat, baik itu struktural maupun fungsional termasuk bendahara di masing-masing OPD diwajibkan untuk mengisi LKHPN. Yang menyangkut jabatan semuanya harus tetap melaporkan.
“Itu biasa dilakukan setiap tahun untuk laporan, karena itu syarat sebelum duduk menjadi pejabat harus dilaporkan,” ujarnya.
Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN) istilahnya adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Untuk LHKASN koordinasinya dengan inspektorat.
“Bagi yang tidak melapor akan ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya. (qi/kri/k16)