Tidak Gratis, SIM Nol Rupiah Berlaku Khusus

- Kamis, 14 Januari 2021 | 13:18 WIB
GELAR KONFERENSI: Kasat Lantas Polres Kubar AKP Alimuddin menjelaskan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Polri.
GELAR KONFERENSI: Kasat Lantas Polres Kubar AKP Alimuddin menjelaskan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Polri.

SENDAWAR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, ramai dibicarakan masyarakat. Aturan baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu di antaranya mengatur pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan STNK, dan penerbitan SKCK.

Bunyi pasal yang menyebutkan jenis PNBP dapat ditetapkan sampai nol rupiah atau nol persen, membuat masyarakat beranggapan itu gratis. Padahal tidak, kecuali atas pertimbangan tertentu untuk diperoleh. Informasi tersebut memang masih terjadi simpang siur di masyarakat, khususnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Kasat Lantas Polres Kubar AKP Alimuddin menegaskan bahwa dalam PP tersebut, tidak menyebutkan penerbitan atau perpanjangan SIM itu gratis. Memang pada Pasal 7 dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 SIM dapat ditetapkan sampai Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), namun dengan pertimbangan tertentu. “Bukan diartikan gratis atau cuma-cuma saja. Begitu maksudnya,” jelas Alimuddin.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu dalam Pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 antara lain, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa, pelajar, serta usaha mikro, kecil dan menengah.

Sementara yang mendapatkan prioritas untuk digratiskan dalam peraturan pemerintah tersebut, lanjut AKP Alimuddin, antara lain jenis PNBP berupa penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bukan penerbitan atau perpanjangan SIM.

“Jadi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 juga bahwa layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenai tarif sampai nol rupiah atau nol persen adalah jenis PNBP berupa penerbitan surat keterangan catatan kepolisian. Jadi, jelas, yang ada di sini hanya SKCK, bukan SIM,” lanjutnya.

Untuk diketahui, tarif PNBP penerbitan SIM tidak berubah, SIM A, SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 120 ribu, kemudian untuk SIM C, CI dan C2 dikenai tarif Rp 100 ribu per terbit. Sedangkan untuk perpanjangan, masing-masing SIM A dan B sebesar Rp 80 ribu, kemudian SIM C Rp75 ribu dan SIM D Rp 35 ribu. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X