Laporan Awal KNKT Akan Keluar dalam 30 Hari

- Kamis, 14 Januari 2021 | 12:23 WIB
Puing dan jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Puing dan jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

JAKARTA– Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membutuhkan waktu dua sampai lima hari untuk membaca flight data recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Laporan awal investigasi bakal keluar dalam kurun 30 hari sejak kecelakaan terjadi.

’’Semoga dapat segera mengungkap apa yang menjadi penyebab kecelakaan pesawat ini dan menjadi pelajaran agar kejadian ini tidak terulang ke depan. Karena tujuan investigasi KNKT adalah meningkatkan keselamatan,’’ ungkap Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono kemarin (13/1).

FDR atau yang umum dikenal sebagai black box alias kotak hitam Sriwijaya Air SJ182 berhasil ditemukan Selasa lalu (12/1). Kemarin alat dari pesawat yang jatuh pada Sabtu pekan lalu (9/1) tersebut tiba di ruang laboratorium KNKT.

Teknisi kemudian membongkar badan FDR yang berwarna kuning tersebut dan mengeluarkan crash survivable memory unit (CSMU) yang berfungsi sebagai memory card FDR. Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menegaskan bahwa CSMU itu tahan benturan sampai 250 G serta tahan suhu panas 1.000 derajat Celsius selama satu jam.

’’Proses diawali dengan mengeluarkan memory unit ini, kemudian dibersihkan dari kotoran utamanya dari garam. Karena unit ini pernah terendam di laut,’’ jelas Nurcahyo.

Pembersihan dilakukan dengan mencelupkan CSMU ke air suling, kemudian dibersihkan dengan alkohol. Setelah dibersihkan, CSMU akan dimasukkan ke oven khusus untuk dikeringkan selama delapan jam.

’’Setelah kering dilanjutkan dengan pengunduhan data. Yakni, menghubungkan unit ini dengan FDR yang masih bagus,’’ terangnya.

Pengunduhan data, kata Nurcahyo, bakal memakan waktu sekitar dua jam jika semua berjalan tanpa kendala. ’’Prosesnya sama dengan kita mengunduh data dari sebuah memory card. Atau, dari suatu CD untuk kemudian diputar di player yang masih bagus,’’ katanya.

Soerjanto mengungkapkan, KNKT bersama Sriwijaya Air juga telah melakukan audiensi kepada keluarga penumpang dan awak pesawat SJ182 pada Selasa (12/1). Pertemuan itu diadakan untuk menginformasikan perkembangan investigasi penyebab terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memohon kepada keluarga penumpang dan awak SJ182 agar tidak begitu saja memercayai analisis yang beredar di media sosial.

’’Data-data yang beredar (luas di medsos) harus divalidasi, harus dicek sumber dan kebenarannya. Data yang beredar belumlah divalidasi. KNKT hanya akan memberikan pernyataan berdasar hasil pemeriksaan black box,’’ jelas Soerjanto.

Dia mencontohkan soal kecepatan pesawat dalam satu detik berubah menjadi 50 knot. Hal itu tidaklah benar. ’’Bahkan, mobil balap saja tidak secepat itu,’’ ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Nurcahyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan detail dan menyeluruh setelah investigasi benar-benar selesai. KNKT memang punya kewajiban sesuai dengan ketentuan internasional untuk memberikan laporan awal kepada publik selambat-lambatnya 30 hari sejak kecelakaan terjadi. (tau/c19/ttg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X