SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyerahkan keputusan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke masing-masing pemerintah daerah 10 Kabupaten/Kota yang ingin memberlakukannya.
Hal ini dikarenakan PPKM tak bisa diberlakukan langsung oleh Gubernur Kaltim, tanpa mendengar aspirasi dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
"Aspirasi Kabupaten Kota Harus jadi pertimbangan utama. Apakah semua Kabupaten kota menginginkan itu. Kalau tidak, harus parsial dulu," ujar Sekdaprov Kaltim HM Sabani, Rabu (13/1/2021). Sejauh ini, baru kota Balikpapan yang ingin menerapkan aturan tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Pemprov saat ini belum ada rencana untuk mengumpulkan 10 Kabupaten/Kota untuk membahas PPKM. Hanya saja, dikatakan Sabani, Pemprov Kaltim akan siap memfasilitasi ketika Pemkot Balikpapan ingin menerapkan PPKM dengan mengeluarkan Peraturan Walikota.
Namun, Pemprov Kaltim belum menerima pemberitahuan resmi dari Walikota Balikpapan untuk penerapan PPKM. "Belum," ujar Sabani. Sabani menilai penerapan PPKM yang akan dilakukan pemerintah pusat di Jawa dan Bali tidak serta merta menghentikan seluruh kegiatan di masyarakat.
"Itu kan sebenarnya PPKM tidak langsung menghentikan segala sesuatu. Berarti ada Interaksi. Kadang kala interaksi itu yang bikin penularan (Covid-19) . Apapun metodenya, Masyarakat tidak disiplin, tetap saja (jumlah kasus meningkat)," katanya.
Diketahui bersama, saat ini ada tujuh Gubernur di Jawa-Bali mengeluarkan aturan terkait PPKM yang berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. (myn)