Pada 2020 untuk pernikahan yang terjadi menurun dibandingkan 2019. Di 2020 tercatat sebanyak 356 lebih pernikahan, sedangkan 2019 ada 377 pernikahan. “Menurut kami salah satu penyebabnya jelas pandemi Covid-19. Karena sempat ditiadakan pernikahan beberapa saat ketika dilakukan pembatasan,” tuturnya.
Jumriansyah mengimbau, seluruh calon pengantin tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan yang ada. Selain itu, dia menegaskan, calon pengantin wajib mengurus dokumen pernikahan sendiri tanpa melibatkan orang ketiga atau pihak lainnya. “Karena sering didapati mereka membayar biaya yang lebih untuk mengurus dokumen pernikahan,” ucapnya.
Selain itu, bagi wilayah jauh seperti Bena Baru, Suaran dan kampung yang jauh dari KUA. Dikatakannya silakan menghubungi terlebih dulu melalui WhatsApp. Agar lebih menghemat biaya perjalanan dan lebih aman karena saat ini sedang pandemi. (kpg/*/adf/dra/k8)