Pimpinan PT PEN Hardi Purnomo akhirnya menyetujui permintaan mantan karyawannya setelah terjadi perdebatan alot. Sebenarnya, hal itu bukan pesangon. Melainkan uang pisah. Pasalnya, permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawannya tersebut lantaran telah melakukan indisipliner absensi. "Telah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dengan kesalahan yang sama. Mangkir kerja," tegasnya. (dq/dra/k8)