Adi Gondrong : Perusahaan Tak Boleh Seenaknya

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:09 WIB
Asmawardi, Anggota DPRD Kutim
Asmawardi, Anggota DPRD Kutim

SANGATTA–Dari rakyat untuk rakyat. Mewakili masyarakat, anggota DPRD Kutim Asmawardi yang nyentrik itu dikenal dengan panggilan Adi Gongdrong.

Dia juga dikenal sebagai sosok yang keras dalam memperjuangkan hak karyawan jika dirasa tak memenuhi syarat. Perseteruan hingga membuat perusahaan tersudut sering dilakukannya ketika hearing berlangsung, antara karyawan dan perusahaan yang difasilitasi DPRD Kutim.

Beberapa waktu lalu, Ketua Fraksi PAN itu mengajak pihak PT Primatama Energi Nusantara (PEN) yang bergerak di bidang pertambangan untuk hearing. Perusahaan yang berlokasi di Bengalon itu dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, terhadap salah satu karyawannya September tahun lalu.

Menurut dia, salah satu karyawan merasa tidak mendapat hak yang sesuai setelah di-PHK. Nilai Rp 4,6 juta dirasa tidak sesuai, sehingga salah satu karyawan tersebut mengadukan ke Asmawardi. “Kalau berdasarkan anjuran dari Disnakertrans harusnya membayar Rp 22 juta," sebutnya.

Namun, pihak perusahaan bersikeras dengan nilai Rp 4,6 juta. Asmawardi heran dengan sikap perusahaan yang justru ingin menyelesaikan masalah dengan karyawannya melalui persidangan hubungan industrial (PHI). "Tidak mau ikuti anjuran Disnakertrans, tapi tidak punya dana untuk ke PHI. Apa enggak gila,” sebutnya. "Kalau tidak mau bayar, silakan angkat kaki dari Kutim. Mencari makan di sini sementara dengan putra daerah saja zalim," imbuhnya.

Meski sempat terjadi adu mulut, membuahkan hasil yang disepakati lewat win-win solution. Karyawan tersebut mendapatkan uang pisah sebesar Rp 7,5 juta.

Pimpinan PT PEN Hardi Purnomo akhirnya menyetujui permintaan mantan karyawannya setelah terjadi perdebatan alot. Sebenarnya, hal itu bukan pesangon. Melainkan uang pisah. Pasalnya, permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawannya tersebut lantaran telah melakukan indisipliner absensi. "Telah menerima surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dengan kesalahan yang sama. Mangkir kerja," tegasnya. (dq/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X