PROKAL.CO,
Oleh : Hetifah Sjaifudian
(Wakil Ketua Komisi X DPR RI - Wakil Rakyat Dapil Kaltim)
Mencerdaskan kehidupan bangsa salah satu tugas konstitusional pemerintah dan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam UUD tersebut jugalah tertulis dengan jelas dalam Pasal 31 Ayat 3 bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia yang diatur dengan undang-undang.
Masih dalam pasal yang sama, terdapat ayat yang berbunyi, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.