Penutup
Berbeda dengan UU Pers, pemberian legal standing kepada wartawan di bawah payung UU Keterbukaan Informasi Publik ini, mengharuskan Badan Publik untuk menjawab pertanyaan wartawan, tidak boleh dijawab no comment. Dan wartawan dapat mengajukan keberatan bahkan sampai mengajukan sengketa atas tidak diberikannya sebuah informasi. Baik sengketa itu ajukan Komisi Informasi di semua tingkatan (Mediasi dan atau Ajudikasi Non Litigasi) maupun kepada Pengadilan sampai Kasasi ke Mahkamah Agung (Ajudikasi Litigasi).
Begitu juga dengan advokat, dengan legal standing ini seorang advokat dapat mengakses informasi yang dikuasai Badan Publik untuk memperjuangkan hak hukum warga negara yang sedang diperjuangkannya, akses yang setara dengan penegak hukum laiinya.
Kalaupun pleno KI Pusat tidak menyetujui pemberian legal standing kepada wartawan dan advokat ini, setidaknya jejak awal perjalanan ini sudah ada. Ada di DIM, ada di Naskah Akademis, ada di Rancangan Perki, dan ada dalam tulisan ini. Sehingga jika dalam perkembangan sosial kemasyarakatan dan perkembanhan rasa keadilan yang senantiasa hidup dan berkembang di tengah masyarakat pada masa depan bertemu suatu keadaan di mana pemberian legal standing kepada wartawan dan advokat ini sangat membantu warga negara maka langkah berikutnya bisa dijalankan, tidak dari awal lagi.
Terima kasih, semoga Indonesia kekuatan utama dunia melalui karya-karya inspiratif anak bangsa yang hidup dalam budaya keterbukaan informasi segera terwujud, aamiin. (***)