Pengaturan Dalam Raperki SLIP
Pertanyaannya adalah di mana pengaturan pemberian legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi kepada wartawan dan advokat itu akan diatur?
Penulis dalam kapasitas sebagai Koordinator Perubahan Peraturan Komisi Infornasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Infornasi Publik (SLIP), yang akhirnya disepakati sebaiknya melahirkan Perki baru dan membatalkan Perki Nomor 1 Tahun 2010, mengusulkan agar pemberian legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi kepada wartawan dan advokat termasuk bagian yang diatur dalam Rancangan Perki SLIP tersebut.
Penempatan dalam Perki tentang SLIP itu dengan pertimbangan bahwa setelah Pasal 28F UUD NRI, UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 keduanya tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pengaturan dalam hirarki selanjutnya ada dalam Perki tentang SLIP. Perki-Perki yang lain merujuk pada Perki SLIP nantinya (semisal Perki Penyelesaian Sengketa Informasi dan lain sebagainya).
Setelah melalui tahapan perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM), perumusan Naskah Akademis, perumusan norma-norma Raperki SLIP dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait dan melakukan uji publik, pada akhir Desember 2020 Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah menyelesaikan tugas menyusun Raperki SLIP dimaksud dan telah menyerahkan hasil perumusan Raperki SLIP tersebut kepada Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Selanjutnya masuk tahapan proses politik hukumnya, berupa pengambilan keputusan dalam pleno KI Pusat yang direncanakan Kamis, 14 Januari 2021, di kantor KI Pusat, Wisma BSG lantai 9, Jalan Abdul Muis nomor 40 Jakarta Pusat. Setelah itu proses pengundangan ke Kemenkumham.