Beranjak dari realitas di atas maka penulis berpendapat perlu dipertimbangkan untuk memberikan legal standing kepada wartawan yang sedang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi sebagaimana dimaksud UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai hak tambahan di samping segala hak yang sudah diberikan dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis juga berpendapat bahwa seorang advokat yang merupakan sebagai penegak hukum perlu dipertimbangkan diberi legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Infornasi sebagaimana dimaksud UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sepanjang advokat tersebut sedang melakukan tugas untuk memperjuangkan hak hukum warga negara yang sedang terjerat kasus hukum kongkrit dan terbatas pada informasi terkait tugasnya tersebut pada kasus kongkrit itu untuk memperjuangkan hak hukum kliennya.
Sehingga dengan demikian ada kesetaraan akses informasi antara penegak hukum advokat dan penegak hukum lain dalam penegakan hukum dalam kasus kongkrit. Dan sekaligus ada peluang warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum untuk dapat memperjuangkan hak hukumnya melalui ketersediaan informasi yang dibutuhkan yang boleh jadi informasi itu dalam penguasaan Badan Publik.
Rezim Pengelolaan Infornasi Publik
Sebelum Pasal 28F UUD NRI 1945 lahir berlaku rezim pengelolaan informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik Negara bahwa seluruh informasi tersebut memiliki status hukum dasar sebagai informasi yang rahasia, informasi yang tertutup, kecuali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan dari informasi tertutup setelah menjalani serangkaian proses dan diakhiri dengan penetapan sebagai informasi yang terbuka.
Amandeman II UUD NRI 1945 mengubah rezim pemgelolaan informasi tersebut menjadi segala informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik Negara memiliki status hukum dasar sebagai informasi yang terbuka sehingga dan oleh karenanya dapat diakses, diminta, disimpan, diolah, digunakan, dan disebarluaskan oleh seluruh warga negara kecuali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan dari informasi terbuka setelah menjalani serangkaian proses (uji konsekuensi) dan diakhiri dengan penetapan sebagai informasi yang dikecualikan (tertutup).