PROKAL.CO,
Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik RI / Koordinator Tim Perumus Perubahan Perki SLIP KI Pusat
TIM Perumus Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Infornasi Publik (Perki SLIP) telah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan hasil perumusan untuk selanjutnya masuk tahapan politik hukum untuk diambil keputusan di dalam pleno Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Sebagaimana telah pembaca budiman sekalian pahami, salah satu produk reformasi adalah Amandemen II Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945 yang salah satunya melahirkan Pasal 28F yang berada dalam Bab Hak Asasi Manusia.
Pasal tersebut di samping mengubah rezim pengelolaan informasi publik di Indonesia sekaligus mengakui hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan hak atas informasi sebagai Hak Konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengakuan dan pemberian kedua hak ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengembangkan diri dan lingkungannya secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, termasuk juga dalam melindungi diri dan keluarga serta harta bendanya.