Legal Standing Wartawan dan Advokat Sebagai Pemohon Informasi Publik

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:02 WIB

Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik RI / Koordinator Tim Perumus Perubahan Perki SLIP KI Pusat

 

TIM Perumus Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Infornasi Publik (Perki SLIP) telah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan hasil perumusan untuk selanjutnya masuk tahapan politik hukum untuk diambil keputusan di dalam pleno Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).

Sebagaimana telah pembaca budiman sekalian pahami, salah satu produk reformasi adalah Amandemen II Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945 yang salah satunya melahirkan Pasal 28F yang berada dalam Bab Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut di samping mengubah rezim pengelolaan informasi publik di Indonesia sekaligus mengakui hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan hak atas informasi sebagai Hak Konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Pengakuan dan pemberian kedua hak ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengembangkan diri dan lingkungannya secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, termasuk juga dalam melindungi diri dan keluarga serta harta bendanya.

Sehingga agar hal tersebut dapat diwujudkan maka segala saluran yang akan membantu optimalisasi pemenuhan Hak Asasi dan Hak Konstitusional WNI tersebut sudah selayaknya dioptimalkan, termasuk dan tidak tidak terbatas pada pemberian Legal Standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi kepada wartawan dan advokat.

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang menurut Pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Sementara disisi lain Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara Indonesia atas informasi, dimaksudkan untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Sementara Advokat menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Maka dengan demikian kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim) dalam hal ini melaksanakan tugas untuk memperjuangkan hak hukum WNI yang sedang menghadapi masalah hukum.

Namun terdapat perbedaan antara penegak hukum selain advokat dengan penegak hukum advokat terkait akses pada sumber-sumber informasi dalam rangka penegakam hukum dan pemenuhan hak hukum warga negara. Penegak hukum selain advokat relatif memiliki akses tidak terbatas pada sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam kegiatan penegakan hukum, bahkan dapat melakukan penyitaan sekalipun.

Sementara penegak hukum advokat relatif tidak memiliki akses seluas penegak hukum lain terhadap sumber-sumber informasi dalam kegiatan penegakan hukum untuk memperjuangkan hak hukum warga negara yang sedang tersandung masalah hukum.

Beranjak dari realitas di atas maka penulis berpendapat perlu dipertimbangkan untuk memberikan legal standing kepada wartawan yang sedang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi sebagaimana dimaksud UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai hak tambahan di samping segala hak yang sudah diberikan dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis juga berpendapat bahwa seorang advokat yang merupakan sebagai penegak hukum perlu dipertimbangkan diberi legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Infornasi sebagaimana dimaksud UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sepanjang advokat tersebut sedang melakukan tugas untuk memperjuangkan hak hukum warga negara yang sedang terjerat kasus hukum kongkrit dan terbatas pada informasi terkait tugasnya tersebut pada kasus kongkrit itu untuk memperjuangkan hak hukum kliennya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X