PROKAL.CO,
KPU masih menunggu edaran dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Perkiraannya 22–23 Januari nanti.
SAMARINDA–Perhelatan Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian sudah dipastikan milik Andi Harun-Rusmadi Wongso. Duet yang diusung tujuh partai politik itu tinggal menunggu ditetapkan KPU sebagai jawara lalu dilantik untuk mengisi posisi Syaharie Jaang-Barkati di Balai Kota yang bakal berakhir medio Februari nanti.
Namun, pleno penetapan pasangan terpilih hasil pesta demokrasi belum bisa digelar selama belum ada edaran resmi dari KPU RI. Edaran itu baru bisa terbit jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku register perkara konstitusi (BRPK).
Register itu akan merangkum hasil Pilkada Serentak di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember 2020. Dari jumlah itu terdapat 136 hasil pemilihan yang harus bersengketa di lembaga yudikatif ketatanegaraan tersebut (lihat grafis).
Beberapa uji materi itu sudah bersidang dan menukil laman resmi MK RI, BRPK bakal dirilis pada 18–19 Januari mendatang merujuk Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).