Paslon Terpilih Ditetapkan Pekan Depan

- Rabu, 13 Januari 2021 | 13:56 WIB
MENANTI PENGESAHAN: Hasil pemilihan pada 9 Desember, pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso unggul dengan 102.592 suara.
MENANTI PENGESAHAN: Hasil pemilihan pada 9 Desember, pasangan Andi Harun-Rusmadi Wongso unggul dengan 102.592 suara.

KPU masih menunggu edaran dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih. Perkiraannya 22–23 Januari nanti.

 

SAMARINDA–Perhelatan Pilkada Serentak 2020 di Kota Tepian sudah dipastikan milik Andi Harun-Rusmadi Wongso. Duet yang diusung tujuh partai politik itu tinggal menunggu ditetapkan KPU sebagai jawara lalu dilantik untuk mengisi posisi Syaharie Jaang-Barkati di Balai Kota yang bakal berakhir medio Februari nanti.

Namun, pleno penetapan pasangan terpilih hasil pesta demokrasi belum bisa digelar selama belum ada edaran resmi dari KPU RI. Edaran itu baru bisa terbit jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku register perkara konstitusi (BRPK).

Register itu akan merangkum hasil Pilkada Serentak di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember 2020. Dari jumlah itu terdapat 136 hasil pemilihan yang harus bersengketa di lembaga yudikatif ketatanegaraan tersebut (lihat grafis).

Beberapa uji materi itu sudah bersidang dan menukil laman resmi MK RI, BRPK bakal dirilis pada 18–19 Januari mendatang merujuk Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dari sembilan daerah di Kaltim yang menghelat Pilkada Serentak 2020 terdapat tiga daerah yang memastikan bakal menguji materi di MK, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Dengan begitu, KPU RI bakal menerima salinan BRPK dan dapat menginstruksikan daerah-daerah yang tak bersengketa untuk menghelat pleno penetapan paslon terpilih. “Informasi yang kami dapat sekitar tanggal segitu,” ucap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, kemarin (12/1).

Lalu, kapan pleno penetapan Pilkada Samarinda ditetapkan? Firman menuturkan merujuk aturan yang ada, pleno bisa digelar paling lambat lima hari selepas edaran dari KPU RI rilis. Selain menunggu edaran tersebut, sambung dia, KPU juga mulai bersiap untuk menggelar pleno.

“Mungkin sekitar 22–23 Januari ini dengan asumsi edaran terbit satu-dua hari dari tanggal yang ditetapkan MK itu,” singkatnya.

Hasil pemilihan pada 9 Desember, Andi Harun-Rusmadi Wongso keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 102.592 suara. Disusun Zairin Zain-Sarwono dengan raupan 98.245 suara dan Barkati-Darlis diposisi buncit dengan dukungan sebesar 83.243 suara. (ryu/dwi/k8)

 

Pilkada Serentak 2020 digelar di                             Mengajukan PHPU ke MK

Provinsi                      9                                              7

Kota                            37                                            14

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X